MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Galian C merupakan lokasi tidak terpisahkan dengan pengadaan material bagi proyek-proyek Negara,potensi PAD dari kegiatan Galian C cukup besar andaikata saja beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sayangnya kadang aktifitas Galian C kurang dikontrol intansi terkait sehingga oknum warga,oknum pejabat terkait kadang kolaborasi dengan rekanan yang juga masih ada hubungan keluarga.Salah satu lokasi Galian C yang layak dipedtanyakan legalitas perizinannya berada diwilayah DAS Barito.
Ketidak beradaan papan informasi mempersulit hak publik,demikian juga saat media meminta KIP ke Dinas PTSP,Perpajakan,Deperindag,umumnya mereka tidak menggubris permohonan KIP tersebut,padahal ada UU ASN No 5 th 2014 ada PP No 53 th 2010 yang mengatur Disiplin PNS untuk mentaati aturan secara umum,termasuk layanan informasi publik yang diatur dalam UU No 25 th 2009 dan PP No 92 th 2012 dan Perda Kalteng No 57 th 2013, semua ada aturanya agar hak publik dapat terlaksana dengan baik.
Hasil investigasi Korlap mpp Kalteng, memberikan indikasi dugaan perizinan Galian C diwilayah DAS Barito perlu konfirmasi lanjutan kepada Dinas terkait,baik BLHD untuk pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup,Pemda terkait untuk Pajak Daerah dan PNBP isinya,Perpajakan untuk Pajak Badan Hukum,Kemenkumham untuk keabsahan Badan Hukum Usahanya,KTSP guna ceking modal Usaha Badan Hukum,Deperindag terkait untuk ceking TDP agar jelas unit Usahanya,termasuk Lab BLHD Tingkat II maupun Lab BLHD Tingkat I untuk pembanding.
Diduga ada potensi illegal kualitas material,yakni jenis material Galian C yang sebenarnya tidak memenuhi standard kualitas material SNI untuk proyek-proyek Negara skala besar tetapi dimungkinkan menggunakan jenis material galian C dibawah standard,hal ini perlu uji ulang materi galian C terkait sebagai hasil banding Uji Lab BLHD atau Uji Lab Kampus terakreditasi sebagai jaminan mutu yang berstandard Nasional.
Potensi fakta lapangan galian C DAS Barito hasil investigasi tim mpp diduga penyimpangan bervariatif modusnya,diantaranya sbb;
1. Total illegal perizinan,umumnya lokasi proyek yang jauh dari pantauan media maupun Lsm atau berada dilokasi jauh dari Kota Kabupaten,lokasi material galian C biasanya diambil dari sekitar proyek.2.Sebagian perizinan dimiliki pengelola galian C,tetapi tidak lengkap,misalnya cuma dengan izin lokasi,izin prinsip dari Kepala Daerah setempat,perizinan isinya belum dikantongi.3.Perizinan formal lengkap,namun kualitas material galian C tidak masuk standar untuk proyek Negara,hanya karena ada faktor (X), kemudian galian C tetap dilakukan dan tipe Galian C model ini diduga melibatkan oknum khusus yang sulit untuk dibongkar penyimpangannya.
Semua akan kembali kepada moralitas setiap orang,betapa pun lengkapnya perundanganya selama mental pelaku Pembangunan tidak profesional ujung-ujungnya kolaborasi kong kalingkong yang salah satu indikatornya adalah menutup Informasi Publik dan menghambat Pelayanan Publik,monggo diemutna oleh semua Subyek dan Obyek Pembangunan Negara Secara Nasional untuk dievaluasi.(Tim mpp)



