
Lubuklinggau, MP-POLRI — Upaya pemberantasan tindak kriminal dan narkotika di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya kembali menjadi perhatian. Di tengah pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, muncul sorotan terhadap dugaan praktik “cepu” yang dinilai berpotensi melewati batas hukum.
Istilah “cepu” di tengah masyarakat kerap digunakan untuk menyebut orang yang memberikan informasi kepada aparat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Peran semacam ini pada dasarnya dapat membantu aparat mengungkap kejahatan.
Namun, persoalan menjadi serius apabila seseorang diduga tidak sekadar memberikan informasi, melainkan ikut mengatur, memancing, memprovokasi, atau menciptakan situasi tertentu agar seseorang terjerat perkara pidana.
Pertanyaan kritisnya: apakah orang tersebut memang sejak awal memiliki niat melakukan tindak pidana, atau justru diarahkan hingga akhirnya masuk ke dalam sebuah perkara?
Jangan Sampai Penegakan Hukum Berubah Menjadi Jebakan
Pemberantasan narkoba dan kriminalitas memang harus dilakukan dengan tegas. Tetapi ketegasan tidak berarti mengabaikan prosedur hukum.
Jika benar terdapat praktik pihak tertentu yang sengaja menjebak seseorang agar dapat ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tersebut semestinya tidak dianggap sepele. Harus ada pemeriksaan objektif terhadap bagaimana perkara bermula, siapa yang pertama kali menawarkan atau memancing suatu tindakan, bagaimana barang bukti diperoleh, serta apakah seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, proses hukum bukan hanya tentang bagaimana seseorang akhirnya ditangkap. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seseorang sampai berada dalam posisi tersebut.
Masyarakat Berhak Bertanya
Kritik terhadap dugaan praktik semacam ini bukan berarti membela pelaku kejahatan atau narkotika.
Sebaliknya, masyarakat justru membutuhkan penegakan hukum yang bersih, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seseorang benar-benar melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Namun jika terdapat dugaan rekayasa, provokasi, atau penjebakan yang melanggar ketentuan, maka hal tersebut juga harus diperiksa secara serius.
Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru melahirkan persoalan baru: orang yang semestinya diperiksa sebagai saksi berubah menjadi tersangka karena sebuah skenario yang tidak pernah diketahui publik.
Perlu Pengawasan dan Klarifikasi
Karena isu ini menyangkut reputasi masyarakat maupun aparat penegak hukum, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, saksi, dokumen, rekaman komunikasi, kronologi, dan fakta hukum yang dapat diverifikasi.
Pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi apabila terdapat laporan atau tudingan mengenai dugaan penyalahgunaan peran informan (Cepu) maupun praktik penjebakan yang tidak sesuai prosedur.
Pemberantasan kriminalitas dan narkotika harus tetap menjadi prioritas. Tetapi hukum tidak boleh digunakan dengan cara yang justru menciptakan korban baru.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal: yang bersalah diproses, yang tidak bersalah jangan dikorbankan, dan setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan: Tulisan ini merupakan sorotan atas dugaan yang perlu dibuktikan lebih lanjut. Tidak dimaksudkan untuk menuduh individu, kelompok, atau institusi tertentu. Pihak-pihak yang berkepentingan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Chandra The).



