MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Sebut saja Kh pemilik usaha Bensow wilayah Patas Kec Gunung Bintang Awai Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah,keluhkan adanya angkutan kayu Lintas Luwir menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Kh duga angkutan itu gunakan dokumen terbang alias badan hukum usaha kayu illegal dilihat dari keabsahan badan usaha hukumnya,sebab badan usaha kayu harus jelas domisili atau ijin SITU nya,bukan asal badan usaha hukum berlaku Nasional.

Salah satu Bensow wilayah Gunung Bintang Awai yang keluhkan adanya lintas angkutan kayu Simpang Luwir Patas Barito Selatan Kalimantan Tengah, Mpp Korlap Kalteng beberapa waktu lalu,dimana pengelola Bensow Kh akui telah kantongi semua perijinan dan dokumen badan hukum usaha bidang kayu( bensow),sesuai penjelasan Kh lewat sms pers mpp Kalteng(22/02/2019).

Diakui banyak pihak simpang Luwir bak Singapore dalam perdagangan Kayu dengan dugaan dokumen terbang,dimana kinerja kelompok ini bekerja pada malam hari,antara tengah malam sampai dini hari,istilah mereka kerja dengan sistim,”kelelawar”, kerja malam istirahat siang,menghindari operasi APH sepanjang perjalanan menuju tujuan akhir pengiriman di Banjarmasin Kalimantan Selatan,seperti dikeluhkan Kh pengelola Bensow wilayah Gunung Bintang Awai Kab Barito Selatan.

Simpang Luwir atau perempatan Luwir merupakan jalur lintas tunggal dari arah Kapuas,Teweh dan Murung Raya dimana wilayah tersebut diduga menjadi areal pengambilan kayu rakyat dan Kayu Negara( dilindungi hukum/jenis kayu hutan), yang tidak sembarang orang maupun korporasi dapat mengambil dan memperjual belikan kayu hutan Negara.

Perlindungan hutan Negara selain terdapat secara global dalam pembukaan uu Dasar 1945 terdapat juga dalam uu No 41 th 1990 tentang Kehutanan dan uu No 17 th 2013 tentang Pencegahan Perambahan Hutan,selain tentunya diatur juga dalam perundangan lain diantaranya Permenhut No 85 th 2016 tentang Penataan Dan Pengelolaan Kayu yang berasal dari Hutan Hak atau Kebun rakyat.

Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas Kayu yang berasal dari Dokumen Terbang ?, tentunya ada APH,dari Polri dan Gakkum KLH Spok(Polisi Kehutanan), dan tentu saja melibatkan masyarakat,Lsm,dan media cetak maupun online sebagai kontrol sosial.(Team Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini