MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Sebut saja Ny DN saksi dugaan Illegal Logging Spm dan Ch yang saat ini menunggu Sidang di PN Tamiyang Layang Barito Timur Kalimantan Tengah.

Spm dan Ch dijerat Psl Perambahan Hutan UU No 17 th 2013 dan Psl Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen lengkap pada UU no 41 th 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman diatas 2 th penjara.

Ny DN lacak data lapangan terkait dugaan Illegal Logging Pak Ch yang juga suaminya sendiri.Ch adalah sopir angkutan Kayu Laban yang bermasalah sampai ke ranah hukum.

Data lapangan dari Desa Kayumban atas nama penjual kayu Laban Pak Topan cek data asal usul kayu dan areal hutan.Ditemukan jenis Kayu Laban dan ditebang dari kebun sendiri atau hutan rakyat,juga menggunakan Nota Angkutan dari Desa Kayumban menuju Desa Lenggan,tempat pengumpulan Kayu Laban yang di jual Pak Topan kepada Pak Spm selaku pembelinya.

Dari asal usul Kayu dan lokasi Tebang saksi ke-1 Pak Topan warga Kayumban ditemukan data seperti diuraikan diatas,dan bila meruju kepada Permenhut No 85 th 2016 tidak termasuk jenis Kayu yang dilarang oleh Negara,hal ini dibenarkan juga oleh pejabat Kemenhut Pusat Jakarta melalui wa kepada Perwakilan Media Purna Polri beberapa waktu lalu sebelum berita ini dikorankan.

Berikutnya,cek kepada saksi ke-2 Pak Utuh warga Desa Lenggang Kec Dusun Tengah Ampah Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah dan dari saksi ke-2 ini Ny DN belum berhasil mengambil data formal Asal Usul Kayu Laban yang menjerat suaminya Pak Ch di PN Tamiyang Layang.

Data sementara yang sudah didapat Ny DN hampir sama dengan data yang didapat pada saksi ke1 Pak Topan warga Desa Kayumban,dimana Kayu ditebang pada lokasi hutan hak atau kebun rakyat alias kebun hak warga.

Hal itu diamini Kepala Desa Lenggang,bahkan Pak Kades Lenggang kebingungan dengan adanya kasus yang dialami Pak Ch suami Ny DN,menurutnya angkutan kayu Laban cukup dengan Nota Angkutan,karena itu kayu rakyat ungkap Pak Kades Lenggang kepada mpp saat ditemui di Kantor Desa Lenggang.

Warga seputar tkp kayu Laban juga kebingungan,mereka melihat angkutan Kayu Laban bebas masuk pabrik Arang yang berada di Desa Lenggang,tetapi kemudian bermasalah ketika dibawa ke Banjarmasin menuju ke Jawa yang disopiri Pak Ch,bahkan ungkap Mr saksi penumpukan kayu Laban di depan Desa Lenggang hampir 3 bulanan tidak bermasalah dan sudah berulang kali Spm membawa kayu Laban tersebut lewat jalur Banjarmasin menuju ke Jawa.

Jika kemudian dikenakan sanksi hukum bagi Pak Spm bagaimana pula dengan keberadaan pabrik Arang yang berada di Desa Lenggang,sedang kan bahan bakunya sama dari jenis Kayu Laban,mereka ratusan kali ngantar kayu ke Pabrik Arang aman-aman saja kok Pak,Ungkapnya ke mpp.

Demikian hasil ceking lapangan tim mpp atas keluhan Ny DN saksi Ch dalam dugaan Illegal Logging di wilayah Barito Timur.Dan temuan dilapangan tersebut bisa disampaikan Ny DN pada saat lanjutan sidang suaminya yang diperkirakan Kamis tgl 28 Februari 2019 yang akan datang.

Harapan Ny DN tentu bukti tersebut setidaknya untuk memperjelas,bahwa suaminya Pak Ch mau mengambil upah angkut pengangkutan kayu Laban tersebut karena latar belakang Asal usul Kayu jenis Laban ini adalah kayu rakyat,kalaulah ada terbukti dugaan dokumen palsu harusnya dapat dibuktikan didepan sidang selanjutnya,kita lihat selanjutnya. (Tim Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini