MEDIA PURNA POLRI,JABAR-  Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menggelar konfernsi pers berkaitan penangkapan pelaku penjual online satwa langka jenis burung elang laut dan alap-alap Kamis 29 Maret 2018 di Ruang Riung Mungpulung Mapolda Jabar.

Jendral berpangkat bintang dua menerangkan bahwa tersangka berinisial RA telah ditahan dan diancam kurungan diatas 5 tahun dan denda Rp.100juta. Tersangka yg mengaku sebagai pekerja buruh harian lepas menuturkan kepada kuli tinta bahwa satwa langka tersebut dipasarkan lewat medsos secara online.

Menurut Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto didampingi Kabid Humas  AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Dari tangan tersangka didapati hewan yang berhasil diamankan, diantaranya Elang Bondol, Elang Laut Dada Putih, Alap-Aap Jambul, dan Paria. Tersangka merupakan penadah yang akan kita kembangkan jaringannya.

Awal mula penangkapan berawal pada Selasa 27 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, Petugas Unit II dan IV Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama-sama Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jabar melakukan penyelidikan.

Yaitu kasus tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo.Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudian di lokasi Petugas bertemu dengan tersangka RA selaku pemilik yang menerangkan bahwa dirinya telah melakukan kegiatan memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa jenis burung elang terhitung sejak awal 2017 sampai sekarang. “Modus operandi untuk mendapatkan hewan-hewan tersebut tersangka mendapatkannya secara online, kemudian dijual kembali via onlie.

Tersangka bisa membeli 1 sampai 2 ekor dari Medsos Facebook setiap minggu. (RDWH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini