Jabar, Indramayu, MP–POLRI
– 10/06/2026 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi ditunda. Persidangan yang berlangsung hari ini akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 17 Juni mendatang.
Penundaan ini terjadi karena pihak JPU memerlukan waktu untuk menyelaraskan berkas tuntutan Priyo dengan agenda persidangan terdakwa lain, yakni Ririn, Jaksa menilai adanya keterkaitan erat dalam pemidanaan di antara kedua terdakwa yang menjadi dasar krusial dalam menentukan bobot tuntutan hukum bagi Priyo.
Menanggapi penundaan tersebut, Ruslandi selaku Kuasa Hukum Priyo menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan JPU secara objektif demi terpenuhinya asas keadilan yang selaras bagi kedua belah pihak.
“Kami menerima keputusan JPU untuk menunda tuntutan ini demi kebutuhan keselarasan kedua terdakwa,” tegas Ruslandi dalam keterangannya pasca-sidang.
Hakim harus Pertimbangkan Status LPSK
Meski memaklumi penundaan dari sisi jaksa, Ruslandi memberikan penekanan keras terkait putusan akhir dari Majelis Hakim nantinya, Ia menyarankan agar dalam vonis nanti, Majelis Hakim secara serius mempertimbangkan rekomendasi atau keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ruslandi menilai posisi hukum Priyo harus dilihat secara objektif dan proporsional, serta tidak bisa disamakan begitu saja dengan aktor utama dalam pusaran kasus Paoman ini.
“Kami berharap Majelis Hakim dalam memutus perkara ini nantinya benar-benar menjadikan rekomendasi LPSK sebagai pertimbangan utama, Tujuannya jelas, agar terdakwa Priyo mendapatkan hukuman yang proporsional sesuai porsi perbuatannya, dan sangat dimungkinkan tidak disamakan dengan pelaku utama,” ujar Ruslandi dengan nada tegas.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan pengawalan dari tim hukum guna memastikan hak-hak terdakwa yang kooperatif tetap terpenuhi secara hukum yang berlaku.
(Hms_ben)



