Ciamis, MP-POLRI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali meresmikan Kampung Zakat. Kali ini Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-16 di Kabupaten Ciamis.

Peresmian berlangsung khidmat dengan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Ketua BAZNAS Ciamis Drs. H. Lili Miftah, MBA, jajaran BAZNAS, Camat Cijeungjing, Kepala Desa Pamalayan, tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Acara diawali dengan pembacaan Bismillahirrahmanirrahim, menyanyikan lagu Indonesia Raya, penayangan profil UPZ Desa Pamalayan, dilanjutkan sambutan-sambutan dan penyerahan SK Kampung Zakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis dalam sambutannya menegaskan, Kampung Zakat merupakan program strategis nasional hasil sinergi Kementerian Agama, pemerintah daerah dan BAZNAS.

“Kita ingin Kampung Zakat ini merubah paradigma yang terjadi di masyarakat, sehingga masyarakat berubah dari hal-hal yang tadinya mustahil menjadi mungkin. Dari yang tadinya tangannya di bawah menjadi tangannya di atas,” ujarnya.

Ia berharap 16 Kampung Zakat yang ada di Ciamis mampu mewujudkan cita-cita bersama, yakni menjadikan mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat).

“Melalui program pembangunan ekonomi umat, kita merubah paradigma pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah dari yang hanya bersifat konsumtif menjadi produktif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Drs. H. Lili Miftah, MBA, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian Desa Pamalayan.

“Alhamdulillah, Desa Pamalayan memang keren. Saya atas nama BAZNAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih, hatur nuhun, sehingga lahir Kampung Zakat yang ke-16,” ujar H. Lili.

Menurutnya, Kampung Zakat tidak hanya dimaknai sebagai tempat penyaluran zakat semata, melainkan harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.

“Kampung Zakat diharapkan mampu menumbuhkan semangat kepedulian, kemandirian dan gotong royong. Kuncinya adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak,” tegasnya.

H. Lili juga menegaskan tata kelola zakat di Ciamis berpegang teguh pada prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Penghimpunan dan pendayagunaan dana umat dilakukan secara cermat oleh lembaga profesional yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Keberhasilan Ciamis melahirkan 16 Kampung Zakat, lanjut H. Lili, tidak lepas dari gerakan “kenclengisasi” dan peran 1.000 lebih petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di desa, kelurahan, SKPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD yang setiap hari mengetuk pintu hati warga.

“Kami hanya menjalankan amanah. Keterlibatan masyarakat dan dukungan Pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat UPZ hingga pelosok desa. Keberhasilan menghimpun ZIS-DSKL adalah bukti nyata partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS,” pungkasnya.

Dengan diresmikannya Kampung Zakat Desa Pamalayan, BAZNAS Ciamis menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem berbasis desa melalui pemberdayaan ekonomi produktif, bantuan modal usaha, pendampingan dan peningkatan literasi keuangan syariah.

Diharapkan model Kampung Zakat di Pamalayan dapat menjadi role model dan diduplikasi ke desa-desa lain di Kabupaten Ciamis.

(Al Amin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini