Jambi, MP-POLRI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 1,5 Kilogram narkotika jenis sabu, 583 butir pil ekstasi dan 302,2 gram serbuk ekstasi berhasil digagalkan peredarannya.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada tanggal 20 dan 23 Oktober 2026 tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, STrK, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Depan Kuburan Cina Jl. Hasan Basri, Kel. Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari Selasa tanggal (20/10/2026) sekira Pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (39) di TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dan ratusan butir ekstasi di dalam jok motor yang dikendarainya,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil pengembangan ke rumah tersangka RH di Jl. Rd. Abdurrahman RT 01 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, petugas kembali menemukan 5 paket sabu, ratusan butir ekstasi merk Marvel warna hijau kuning dan 2 paket serbuk ekstasi yang disimpan di gudang belakang rumah dalam box plastik.

“Total barang bukti yang kami amankan dari tersangka RH adalah 10 paket sabu seberat 1,4 Kg (Brutto), 398 butir ekstasi merk Marvel, 185 butir ekstasi merk Tengkorak, dan 302,2 gram serbuk ekstasi, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Pengembangan Dari Chat WhatsApp, Satu Pelaku Lain Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan handphone milik RH, petugas menemukan percakapan transaksi narkoba dengan nomor WhatsApp internasional.

“Dari handphone tersangka RH banyak ditemukan chat tentang pengantaran sabu dan ekstasi. Ada Salah satu nomor yang memesan sabu sebanyak 1 Kg. Kami langsung lakukan penyelidikan,” lanjut Kasat.

Pada hari Jumat Tanggal (23/10/2026) sekira Pukul 22.00 WIB, Tim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FPP (26) di Lrg. Pelangi Kel. Talang Bakung Kec. Jambi Selatan.

Dari pengakuan FPP, ia memesan sabu 1 Kg tersebut atas suruhan seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pengembangan ke rumah FPP di Perum Evodia RT 001 Desa Sepakat Makmur Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, petugas menemukan 1 paket besar sabu, 5 paket sedang dan 1 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kamar, dengan berat keseluruhan dari FPP sebanyak 140 Gram (Bruto). Jadi untuk total keseluruhan barang bukti Sabu yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak kurang lebih 1,5 Kg (Bruto).

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menegaskan komitmen Polresta Jambi untuk terus memerangi narkoba.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jambi. Kami apresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolresta.

Polresta Jambi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini