Bekasi, MP-POLRI — Janji DPRD Kota Bekasi untuk mengawal persoalan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Pasar Baru, kembali dipertanyakan. Setelah melakukan kunjungan ke lokasi pasar, DPRD dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap aspirasi para pedagang.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Bekasi, Jammes Abarua, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara janji wakil rakyat dengan tindakan di lapangan.

“Ini seperti rakyat dibohongi oleh wakilnya sendiri. Aspirasi yang kami sampaikan melalui aksi demonstrasi minggu lalu di depan DPRD, ternyata tidak jelas bagaimana dikawalnya. Tentu hal ini sangat mengecewakan,” tegas Jammes pada awak media, Rabu (16/09/2026).

Sebelumnya, aksi berlangsung pada 3 September 2026 di Gedung DPRD Kota Bekasi. Aksi tersebut diikuti Forum Organisasi Daerah (FORDA), Paguyuban PKL Jalan Yamin, AMPUH, Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (FORMASI), serta LSM Harimau.

Massa mendesak DPRD mengevaluasi skema relokasi PKL dan meminta solusi konkret agar pedagang dapat kembali berjualan di lantai bawah atau area pelataran parkir basement yang dinilai lebih mudah diakses pembeli.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi sebelumnya disebut berjanji mengkaji ulang kebijakan Pemerintah Kota Bekasi terkait relokasi PKL serta mengawal persoalan pedagang di kawasan Jalan Prof. M. Yamin.

Namun, menurut Jammes, janji tersebut justru dipertanyakan setelah DPRD melakukan kunjungan ke pasar.

“Setelah sidak ke pasar, jangan sampai DPRD hanya melihat kondisi fisik pasar, tetapi lupa mendengar substansi persoalan pedagang. Aspirasi itu harus dibawa, dibahas, dan diperjuangkan, bukan berhenti sebagai kunjungan seremonial,” ujarnya.

Persoalan di lapangan juga dirasakan langsung oleh pedagang. Salah seorang PKL, Mbak Denok, mengaku kondisi tempat berjualan di rooftop sangat sepi pembeli. Di sisi lain, pedagang juga dibebani biaya pengelolaan yang dinilai cukup tinggi.

“Kalau jualannya ramai, biaya tinggi mungkin masih bisa dipahami. Masalahnya sekarang jualan masih sepi,” ungkapnya.

Ia juga menceritakan pengalaman ketika Wali Kota Bekasi datang ke pasar. Saat itu, ia mengaku meminta izin untuk berjualan di lantai bawah dan mendapat jawaban bahwa yang terpenting kondisi dagangan tetap rapi.

Namun, menurut Denok, baru sekitar sepuluh menit berjualan, petugas Satpol PP datang dan mengangkut barang dagangannya menggunakan kendaraan operasional.

“Kami merasa seperti dipermainkan. Kami ini pedagang kecil, hanya ingin mencari makan dan bertahan hidup,” ujarnya.

Jammes menilai, persoalan tersebut bukan sekadar masalah penempatan lapak, tetapi sudah menyentuh persoalan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan Pemerintah daerah.

Menurutnya, ketika masyarakat sudah menyampaikan aspirasi melalui jalur formal tetapi tidak memperoleh kejelasan tindak lanjut, maka muncul pertanyaan serius: untuk siapa sebenarnya wakil rakyat bekerja?

“Jangan sampai DPRD lebih sibuk dengan kekuasaan daripada persoalan rakyat yang memilih mereka. Pedagang datang membawa persoalan hidup, bukan datang untuk meminta belas kasihan,” kata Jammes.

Ia menegaskan, kunjungan DPRD ke pasar seharusnya menjadi momentum untuk memastikan seluruh tuntutan PKL benar-benar diperjuangkan. Bukan sekadar datang, melihat kondisi, mengambil kesimpulan, lalu persoalan kembali hilang tanpa kepastian.

“Kalau DPRD sudah menerima aspirasi, maka wajib ada keberanian untuk mengawal. Kalau tidak mampu memperjuangkan, sampaikan secara terbuka kepada rakyat. Jangan memberikan janji yang kemudian tidak jelas ujungnya,” ucapnya.

Jammes menyebut, kondisi ini sebagai alarm demokrasi. DPRD harus membuktikan bahwa lembaga legislatif bukan hanya hadir ketika ada agenda politik atau seremoni, tetapi benar-benar bekerja ketika rakyat berada dalam tekanan.

“Rakyat tidak membutuhkan wakil yang hanya hadir saat kamera menyala. Rakyat membutuhkan wakil yang hadir ketika mereka kehilangan tempat mencari nafkah,” ujarnya.

Ia meminta DPRD Kota Bekasi membuka kembali ruang dialog dengan perwakilan PKL, memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan yang telah disampaikan, serta memastikan tidak ada lagi tindakan yang membuat pedagang merasa dipingpong antara Pemerintah dan DPRD.

“Kekuasaan adalah amanah, bukan privilege. DPRD harus mendengar, menjawab, dan membuktikan. Kalau aspirasi rakyat kembali diabaikan, jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap lembaga wakil rakyat semakin runtuh,” pungkas Jammes.

(Dons)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini