
Parung Panjang, Bogor, MP-POLRI — Polemik mengenai tanah yang disebut sebagai lahan pasum/PSU di wilayah Desa Kebasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali mencuat.
Bukan hanya menyangkut status dan peruntukan lahan, perhatian kini tertuju pada minimnya penjelasan dari Pemerintah Desa Kebasiran setelah redaksi Media Purna Polri Net Bogor berulang kali meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kebasiran, Jajang Atmaja.
Redaksi menilai persoalan ini penting dibuka secara terang karena menyangkut kepentingan publik dan status lahan yang disebut berkaitan dengan fasilitas umum/perumahan.
10 September: Surat Konfirmasi Dilayangkan
Pada 10 September 2026, Media Purna Polri Net Bogor telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Kebasiran Jajang Atmaja.
Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai tanah yang dipersoalkan, termasuk mengenai status lahan, riwayat peruntukan, dasar penguasaan, penggunaan saat ini, serta sejauh mana kewenangan Pemerintah Desa Kebasiran dalam persoalan tersebut.
Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya redaksi memperoleh informasi langsung dari pihak yang memiliki kewenangan.
Jawaban Awal: “Belum Bisa Ketemu”
Saat dikonfirmasi melalui telepon/WhatsApp, Jajang Atmaja sempat memberikan respons.
Kades Kebasiran menyampaikan bahwa dirinya belum dapat bertemu karena sedang menjalankan kegiatan di wilayah Cigudeg.
“Hari ini belum bisa ketemu, mungkin besok. Hari ini ada kegiatan di wilayah Cigudeg,” demikian keterangan Jajang Atmaja kepada Media Purna Polri Net Bogor.
Redaksi kemudian kembali melakukan komunikasi untuk menindaklanjuti konfirmasi.
Namun, pertemuan belum juga terlaksana.
12 September 2026 Kembali Dijanjikan Pertemuan
Pada komunikasi berikutnya, Jajang Atmaja kembali menyampaikan bahwa dirinya belum dapat bertemu dan menyebut kemungkinan pertemuan pada hari berikutnya.
Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada pihak Kepala Desa Kebasiran untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Namun memasuki 13 September 2026, upaya komunikasi kembali dilakukan.
Kali ini, respons dari Kepala Desa Kebasiran tidak lagi diperoleh secara substantif.
13–16 September: WhatsApp dan Telepon Berulang Kali
Sejak 13 September hingga 16 September 2026,
Redaksi Media Purna Polri Net Bogor kembali melakukan upaya konfirmasi melalui nomor telepon dan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif dari Jajang Atmaja mengenai pertanyaan redaksi terkait tanah pasum/PSU tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik:
mengapa persoalan tanah yang menyangkut kepentingan masyarakat belum mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah desa?
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa tidak adanya respons tersebut merupakan bukti adanya pelanggaran. Namun, secara jurnalistik, ketiadaan klarifikasi dari pihak yang dikonfirmasi perlu dicatat sebagai bagian dari proses pemberitaan.
Tanah Pasum Dipertanyakan, Dokumen Harus Dibuka
Persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai atau menggunakan lahan tersebut.
Yang lebih penting adalah apa status hukumnya, siapa pemegang haknya, bagaimana riwayat peruntukannya, dan apakah penggunaan saat ini sesuai dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Apabila benar lahan tersebut merupakan bagian dari pasum/PSU perumahan, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai dasar hukum dan dokumen yang mendasari status serta pemanfaatannya.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan informasi mengenai status lahan, pihak yang berwenang juga memiliki hak untuk memberikan koreksi dan menunjukkan dokumen pendukung.
BPN dan Pemkab Bogor Perlu Turun Memeriksa
Untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, persoalan ini semestinya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan.
Media Purna Polri Net Bogor mendorong instansi berwenang melakukan verifikasi apabila diperlukan, terutama terkait:
Status sertifikat atau alas hak tanah.
Riwayat kepemilikan dan peralihan hak.
Dokumen site plan/perizinan perumahan.
Penetapan atau pencatatan pasum/PSU.
Luas dan batas-batas lahan yang dipersoalkan.
Peruntukan awal dan penggunaan lahan saat ini.
Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas tersebut.
Redaksi: Jangan Ada Informasi yang Ditutup-tutupi
Media Purna Polri Net Bogor menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi Kepala Desa Kebasiran Jajang Atmaja ataupun pihak tertentu.
Redaksi justru meminta agar seluruh pihak membuka fakta berdasarkan dokumen sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
Jika tidak ada persoalan, tentu penjelasan dan dokumen resmi dapat menjadi dasar untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau persoalan hukum, maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
UU Pers dan Hak Jawab
Upaya konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi.
Media Purna Polri Net Bogor memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kades Kebasiran Jajang Atmaja untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Begitu pula kepada BPN Kabupaten Bogor, DPKPP Kabupaten Bogor, BPKAD Kabupaten Bogor, pengembang/perusahaan terkait, maupun pihak lain yang memiliki dokumen dan informasi mengenai lahan tersebut.
PERTANYAAN YANG MASIH MENUNGGU JAWABAN
Hingga 16 September 2026, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:
1 Siapa pemegang hak atas tanah tersebut?
2 Apakah benar lahan tersebut tercatat sebagai pasum/PSU?
Berapa luas dan di mana batas-batas lahannya?
3 Apa dasar hukum perubahan atau penggunaan lahan tersebut?
4 Apakah terdapat dokumen serah terima PSU kepada Pemerintah daerah?
5 Siapa yang saat ini mengelola dan memanfaatkan fasilitas di atas lahan tersebut?
6 Apakah Pemerintah Desa Kebasiran memiliki dokumen resmi mengenai status lahan itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menguji fakta dan memastikan informasi publik mengenai aset serta fasilitas yang berkaitan dengan masyarakat dapat dijelaskan secara transparan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebasiran Jajang Atmaja belum memberikan keterangan substantif kepada redaksi mengenai persoalan tanah pasum/PSU tersebut.
Media Purna Polri Net Bogor akan tetap membuka ruang klarifikasi dan memperbarui pemberitaan apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan resmi.
MEDIA PURNA POLRI NET BOGOR
Tetap Setia kepada Nusa dan Bangsa



