MEDIA PURNA POLRI,BREBES- Pada saat dikomfirmasi oleh awak media MPP wanita inisial AM betul telah mengakui bahwa dirinya telah dinikahi oleh seorang lelaki PNS juga berinisial RJ itu sudah lama sekali, Tuturnya., Senin (13/05/2019).
Pernikahanya dilakukan pada tahun 2013 di Jawa Barat ,nah lalu bagai mana tindakan terhadap dinas terkait atas prilaku para PNS tersebut.
Yang jelas melanggar (pasal 4 ayat 2 PP 45/1990 ) sedangkan PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian yang jelas disebut dalam pasal 1 angka 3 UUD nomor(5) tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(UUASN) didalam penjelasan pasal 4 ayat(2) PP 45/1990 disebutkan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga ke empat jelas dilarang menjadi PNS.(Tashadi)



