
Deli Serdang, MP-POLRI – MERASA KEBAL HUKUM keresahan warga yang mendalam melanda warga Desa Ramunia II Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang tidak di hiraukan.. beralamat di Gang Besi desa Ramunia II, diduga beroperasi secara terang-terangan dan tanpa rasa takut praktik perjudian ilegal berupa judi online dan mesin computer slot yang berjalan menggunakan website maupun link judi slot yang tersebar luas. Yang lebih mengerikan, pengelola tempat perjudian tersebut dikabarkan berani sesumbar menantang aparat penegak hukum, mengaku memiliki hubungan kedekatan dengan petugas, sehingga merasa kebal dari hukum. Warga meminta agar perjudian ini segera dibumihanguskan sampai ke akar-akarnya.
Lokasi, Skala & Sistem Operasi yang Mencurigakan
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, terdapat dua bangunan rumah yang diduga dijadikan tempat operasi perjudian tersebut. Di setiap bangunan dilaporkan terdapat 10 meja, dan setiap meja dilengkapi dengan 6 unit komputer yang digunakan untuk mengakses situs judi online maupun permainan slot. Artinya, terdapat puluhan perangkat aktif yang beroperasi setiap harinya.
Lebih mencengangkan, tempat perjudian tersebut beroperasi 24 jam non-stop, didukung oleh 3 shift petugas pengawas yang bergantian menjaga dan mengontrol jalannya perjudian. Dengan sistem operasi tanpa henti tersebut, diduga omset harian mencapai puluhan juta rupiah — angka yang sangat besar dan mengindikasikan ini bukan sekadar perjudian skala kecil, melainkan jaringan perjudian terorganisir dan besar.
Identitas Pengelola & Tantangan yang Menantang Wibawa Hukum
Warga setempat menyebutkan dua nama yang diduga sebagai pengelola sekaligus pemilik tempat perjudian tersebut, yaitu Agung dan Ateng — yang dikabarkan berhubungan sebagai anak dan bapak. Yang membuat warga semakin geram dan merasa tidak dihargai negara, kedua orang ini diketahui sesumbar dengan lantang:
“Siapa yang berani menangkap saya? Siapa yang berani menangkap kami? Karena petugas itu sahabat dan teman-teman kami.”
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap tidak takut terhadap hukum sama sekali, seolah-olah mereka berada di atas aturan negara karena diduga memiliki hubungan pertemanan dengan aparat penegak hukum. Hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terhadap kewibawaan negara dan hukum Indonesia.
Dampak yang Dirasakan Warga
Kehadiran perjudian berskala besar ini dinilai sangat meresahkan dan merusak tatanan kehidupan masyarakat:
– Banyak warga terjerat hutang yang menumpuk akibat kalah berjudi
– Ekonomi keluarga terganggu dan hancur
– Lingkungan menjadi tidak kondusif, ramai hingga dini hari dan sering terjadi pertengkaran
– Generasi muda terjerumus ke dalam kebiasaan buruk sejak dini
– Melanggar norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
Warga sudah tidak tahan lagi dan berteriak lantang: “Hapuskan, berantas, dan bumihanguskan perjudian ini dari Desa kami!”
DASAR HUKUM, PASAL & HUKUMAN YANG BERLAKU
Perlu diketahui bahwa segala bentuk perjudian di Indonesia adalah ilegal dan dilarang keras, dengan ancaman pidana yang berat:
1. KUHP — Pasal 303
Setiap orang yang ikut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 303 ayat (3) KUHP: Jika penyelenggara, pengurus, atau pemilik tempat perjudian — pidana dapat diperberat hingga penjara 6 Tahun.
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan wajib diberantas oleh aparat penegak hukum.
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE (No. 11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016)
Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyelenggarakan perjudian secara elektronik/daring, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
4. UU Tindak Pidana Korupsi & Pungli — Jika Terbukti Ada Perlindungan Aparat
Jika benar adanya kedekatan atau perlindungan dari oknum aparat, maka dapat dikenakan pula Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (pemerasan/penerimaan suap untuk melindungi tindak pidana), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 Tahun hingga seumur hidup.
DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Masyarakat Desa Ramunia II dengan tegas meminta kepada Kepala Polresta Deli Serdang beserta jajaran Polsek Pantai Labu untuk:
– Segera turun ke lokasi di Gang Besi, Desa Ramunia II, lakukan penindakan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
– Tangkap pemilik dan pengelola, yaitu Agung dan Ateng, serta petugas pengawas yang sedang bertugas.
– Sita seluruh perangkat — komputer, meja, peralatan jaringan internet, dan dokumen catatan keuangan/omset.
– Proses hukum tanpa pandang bulu, meskipun benar ada hubungan kedekatan dengan oknum aparat — jika terbukti ada oknum yang melindungi, harus ditindak juga.
– Beri kejelasan kepada publik hasil penindakan, agar masyarakat percaya bahwa hukum tetap tegak dan tidak ada yang kebal hukum.
“Kami warga memohon, jangan sampai kata-kata sesumbar mereka menjadi kenyataan. Tunjukkan bahwa di negara ini, hukum yang berkuasa — bukan bandar judi!” — pesan warga kepada pihak berwenang.
(Syahrul Anwar)



