MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG- Sosok pembunuh perempuan yang mayatnya dibuang di kebun karet milik PTPN VIII Blok Jalupang, Kampung Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundey, Subang terungkap juga.
Ternyata pembunuh perempuan itu adalah suaminya sendiri. Sang suami berinisial TSO (59) asal Jakarta Barat membunuh istrinya karena merasa tidak dihargai, hingga akhirnya ia nekad melakukan pembunuhan.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sehari setelah mayat perempuan bernama Nita Jong (35) alias Lince ditemukan. Pelaku ditangkap saat berada di KM 62 Tol Cipularang.
“Pada hari Rabu (2/1/2019) setelah menemukan mayat tanpa identitas, kemudian Satreskrim Polres Subang dengan unit Reskrim Polsek Cipendeuy,” Kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim AKP Moch Ilyas, Kamis (3/1/2019).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, baik secara manual maupun secara identifikasi korban. Bahwa korban di ketahui bernama Nita Jong. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan diperoleh bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak Senin (31/12/2018) bersama dengan suaminya.“Korban menghilang bersama suaminya.
Dari keterangan keluarga baik diperoleh dari nomor HP suami, maupun korban sendiri. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap suami dan sang suami yang menjadi pelaku dapat di tangkap di KM 62 Tol Cipularang,”Tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pembunuhan dilatar belakangi seringnya pertengkaran, sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik koban dengan kedua tangan selama 30 menit, dan setelah korban tidak sadarkan diri, kemudian korban dimasukan kedalam kendaraan miliknya.
“Korban langsung dibawa dan dimasukan kedalam mobil Toyota Avanza Veloz, kemudian pelaku membawa korban ke Surabaya dari Surabaya ke Bandung dari
Bandung ke Indramayu dari Indramayu ke Subang, keluar pintu tol Kalijati menuju arah Cipendeuy, dan tepat di perkebunan karet PTPN VIll pelaku membuang dan menutupi mayat korban, lalu meninggalkannya,” Kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit kendaraan Toyota Avanza Veloz, HP milik korban, dan dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat. Sedangkan pasal yang di gunakan kepada tersangka pasal 338 KUHPidana diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Margono S/ Adi)



