Inhil, MP-POLRI – Persoalan lambannya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat sorotan keras dari Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Mohammad Wahyudin. Ia menyayangkan masih adanya bantuan pendidikan yang terlambat disalurkan, bahkan hingga dana PIP harus dikembalikan ke negara lantaran tidak tersampaikan kepada siswa yang berhak menerimanya.
Wahyudin menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Sebab, PIP merupakan bantuan Pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga yang membutuhkan. Ketika bantuan itu tidak tersalurkan, maka hak siswa untuk memperoleh dukungan pendidikan turut terabaikan.
“Sangat disayangkan! Jangan sampai ada lagi dana PIP yang dikembalikan ke negara. Itu merupakan hak siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima. Jangan sampai kelalaian pihak sekolah justru membuat anak-anak kehilangan haknya,” tegas Wahyudin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (02/11/2026).
Politisi Partai Gerindra itu juga mendukung langkah Dinas Pendidikan Inhil yang melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang dinilai tidak proaktif dalam memastikan penyaluran bantuan PIP kepada siswa penerima.
Namun, menurutnya, evaluasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas atau sebatas teguran. Apabila ditemukan kepala sekolah yang tidak menjalankan tanggung jawabnya, termasuk tidak menyampaikan informasi kepada orang tua mengenai bantuan yang diterima anaknya, maka harus ada tindakan tegas berupa pergantian jabatan.
“Kalau memang terbukti tidak proaktif, ganti saja kepala sekolahnya. Jangan pertahankan orang yang tidak mau memperjuangkan hak anak-anak didiknya. Bagaimana mungkin siswa sudah ditetapkan sebagai penerima PIP, tetapi orang tuanya tidak diberi tahu bahwa anaknya mendapatkan bantuan?” ujarnya dengan tegas.
Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Inhil tidak akan tinggal diam apabila persoalan serupa kembali ditemukan. Kepala sekolah yang terbukti tidak proaktif dalam menginformasikan dan memfasilitasi penyaluran PIP kepada siswa penerima akan diminta memberikan penjelasan langsung kepada DPRD.
“Kalau masih ditemukan ada bantuan PIP yang tidak tersampaikan kepada siswa karena ketidakproaktifan pihak sekolah, kami siap memanggil kepala sekolah yang bersangkutan ke DPRD. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut hak anak-anak untuk mendapatkan bantuan pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyudin mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak bersikap pasif ketika menghadapi kendala dalam proses penyaluran PIP. Sekolah harus aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun pihak terkait agar setiap persoalan dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa mencari solusi. Apalagi, siswa dan orang tua tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya komunikasi, koordinasi, maupun pengawasan di lingkungan sekolah.
“Kalau ada kendala di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Jangan hanya diam dan membiarkan persoalan berlarut-larut. Sekolah harus hadir memperjuangkan hak siswanya, bukan justru menjadi penghambat tersalurkannya bantuan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa bantuan PIP merupakan hak siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima sesuai ketentuan. Karena itu, seluruh pihak, terutama kepala sekolah, harus memiliki tanggung jawab dan kepedulian agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada penerimanya.
“Yang dirugikan itu siswa. Mereka sudah diprioritaskan sebagai penerima bantuan, tetapi karena pihak sekolah tidak proaktif, akhirnya hak mereka tidak diterima. Jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan hanya karena kelalaian orang-orang yang seharusnya membantu mereka,” tutupnya.



