
Lebong, MP-POLRI — Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong, Polda Bengkulu, telah mengirimkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/25/XI/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 3 November 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, perkara berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/9/II/2026/SPKT/Polsek Rimbo Pengadang/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 15 Agustus 2026. Laporan itu dibuat oleh pihak pelapor, yakni Sunarni dan Marwati, warga Desa Bajok.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengirimkan dua berkas perkara ke Kejari Lebong pada 2 November 2026.
Berkas pertama bernomor BP/02/IX/RES.1.6./2026 atas nama tersangka Sarjana Muda Effendi alias Jana Bin Masyudin dan kawan-kawan.
Sementara berkas kedua bernomor BP/03/IX/RES.1.6./2026 atas nama tersangka anak Putri Ratipah alias Putri Binti Damsik.
Perkara tersebut disangkakan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SP2HP tersebut ditandatangani oleh pejabat penyidik Polres Lebong selaku penyidik. Untuk informasi lebih lanjut, pelapor dapat menghubungi penyidik pembantu BRIPKA Sinton Sitanggang, S.H., M.H.
Dengan dikirimkannya kedua berkas perkara tersebut, proses penanganan kasus kini telah memasuki tahapan di Kejaksaan Negeri Lebong. Namun, perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.
Pengiriman berkas perkara ke kejaksaan belum otomatis berarti perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau tersangka terbukti bersalah. Status tersebut perlu menunggu hasil penelitian jaksa.
(Fds)



