MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG- Dalam rangka menekan angka Kriminalitas terutama peredaran dan penyalagunaan Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Karawang.

Ditangkap satu pengedar Ganja berinisial D (20), satu tersangka lagi yaitu BR dalam proses pencarian dan sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku ditangkap di Karawang, Ucap AKBP Slamet Waloya, Senin (26/11/18).

Dikatakan Kapolres, diketahui pelaku adalah mantan Santri di Pesantren di daerah Badami, Karawang Barat pada tahun 2012, BR adalah salah satu Santri di Pesantren di Karawang Barat, Pelaku adalah jaringan Karawang yang mengedarkan Ganja dilingkungan sekitar Pesantren, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bekasi.

Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut baru dua (2) kali, pelaku mengedarkan nya dengan cara sistem tempel, paket kecil dijual 100 ribu dan untuk satu (1) kg seharga 5 juta, satu paket besar dijadikan paket kecil dan jadi 68 paket kecil, ditempel digapura “Selamat Datang” Ujarnya.

Dari tangan tersangka di sita 7 paket besar Ganja dan 40 paket kecil total sebarat 7 kg, dan satu buah handphone, atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Tutup Kapolres.(Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini