MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG- Tim Saber Pungli Polres  Karawang mengamankan tiga terduga pelaku pungutan liar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Ketiga terduga itu terdiri dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) petugas operator cetak Disdukcapil, seorang tenaga honorer, dan seorang perantara.

Modus operandi yang mereka lakukan adalah menjaring para pemohon KTP atau Dokumen Kependudukan lainnya. Mereka menawarkan bantuan agar dokumen kependudukan yang dimohon bisa diproses secara cepat dengan imbalan sejumlah uang.

“Dari tangan para terduga kami mengamankan sejumlah barang bukti, berupa puluhan KTP-e, Kartu Keluarga, alat komunikasi, buku rekap, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta,” Ujar Kepala Kepolisian Resort Karawang, Ajun Komisaris Besar Slamet Waloya, saat mengekspose kasus itu, di Mako Polres Karawang, Rabu 15 November 2018.

Dijelaskan para terduga diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Disdukcapil, Selasa petang 14 November 2018. Saat itu, kantor Disdukcapil masih ramai oleh masyarakat pemohon dokumen kependudukan.

Menurut Slamet, tim saber pungli yang terdiri dari penyidik Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang langsung masuk ke ruangan Disdukcapil. “Sebelum OTT dilakukan, kami sudah menyelidiki dugaan ini satu bulan lamanya,” Kata Kapolres.

Disebutkan juga, selain mengamankan tiga terduga itu, pihak Polres juga memeriksa empat PNS Disdukcapil lainnya sebagai saksi. “Sejauh ini belum ada tersangkanya. Mereka baru ditetapkan sebagai saksi,” Kata Slamet.

Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini, Tim Saber Pungli masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Termasuk kemungkinan adanya aliran uang pungli ke pihak lain.

“Kita kembangkan terus kasus ini sampai tuntas. Sebab, dalam mengurus dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya,” Kata Kapolres.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan mengaku akan melaporkan kejadian itu kepada Bupati. Pihaknya juga akan mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh adanya OTT tersebut.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Disdukcapil Karawang Jajat Kusnadi mengungkapkan, para pegawainya yang diamankan tersebut  bertugas di Bidang Pendaftaran Penduduk. Jajat mengaku telah mengingatkan seluruh pegawai, untuk tidak memungut biaya apapun kepada masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan.

Sebab, sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diterbitkan, seluruh warga Negara Indonesia memiliki hak dan wajib dilayani saat mengurus dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya apapun.

“Sudah kami imbau untuk tidak memungut biaya apapun,” Ucap Jajat.(Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini