MEDIA PURNA POLRI,KABUPATEN BANDUNG- Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil diringkus oleh satuan Narkoba jajaran Polres Bandung. Menurut press release Kapolres Bandung AKBP INDRA HERMAWAN SH, SIK, MH. 27 okt 2018.
Kapolres menuturkan dalam releasan nya, terungkap dan tertangkapnya Pelaku yang berinisial HS alias PATEK 30 th, warga Blok Cibiuk Rt 006/014 Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Kapolres Indra menuturkan, tertangkapnya pelaku HS alias PATEK ketika ada laporan dari Masyarakat setempat akan adanya transaksi yang mencurigakan di wilayah Jln terusan Kopo – Soreang tepatnya di sekitaran Apotek Zara Medika.
Setelah adaya laporan dari warga Masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Bandung menindak lanjuti laporan tersebut dengan lngsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka HS alias Patek, yang sedang membawa Bungkusan yang mencurigakan Satresnarkoba Jajaran Polres Bandung langsung membekuk dan mengamankan tersangka HS dan memeriksa barang bawaan nya, setelah di selidiki dan di periksa ternyata ada 16 (enam bekas) Paket kecil Narkoba Jenis Sabu/kurang lebih 42 (empat puluh dua ) gram Sabu yang siap edar dari tangan tersangka,Ju’mat (19/9/2018).
Untuk mengelabui petugas tersangka HS alias Patek menyimpan barang haram tersebut dengan bungkusan berwarna putih seperti tisu dan permen dengan modus tempel di suatu tempat yang di ketahui oleh tersangka dan pemesan.
Menurut pengakuan dari tersangka HS alias Patek Barang haram tersebut dia dapatkan dengan cara memesan dari seorang yang bernama Indra (DPO) dengan upah dan Rp.1.000000,- ( satu juta rupiah)
Barang bukti yang berhasil di amankan jajaran Satresnarkoba yang di kepalai oleh IPTU M. ILHAM yang di sampaikan oleh Kapolres Bandung AKBP HERMAWAN, SH, SIK, MH.
– 6 paket kecil Sabu yang di bungkus lakban warna biru;
– 5 paket kecil Sabu yang di bungkus lakban warna merah;
– 3 paket sedang Sabu yang di bungkus lakban warna biru;
– 1 paket kecil Sabu yang di bungkus palastik klip warna bening dan
– 1 buah Handphone merk Nokia.
Tersangka beserta barang bukti nya langsung di Amankan dan oleh Satresnarkoba ke Mapolres Bandung.
Karna telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat ayat (2)
dan pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU NO.35 Tahun 2009
tentang penyalahgunaan Narkoba tersangka HS alias Patek, selain hukuman penjara bisa jadi di tambah hukuman denda dari minimal Rp. 8.000,000,000,-(delapan milyar rupiah) sampai dengan denda maksimal Rp. 10,000,000,000,-(Sepuluh milyar rupiah) dan juga di kenakan hukuman penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal hingga 20 (dua puluh ) tahun penjara, Ujar Kapolres INDRA. (RobinsonMPP)



