MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG- Dalam kurun waktu satu minggu Jajaran SatResnarkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap dan menangkap 4 Sindikat pengedar Narkoba jenis Tembakau Gorila.

Dalam Pengungkapan tersebut SatResNarkoba berhasil menangkap Satu (1) Sindikat yang terdiri dari Empat (4) Orang Pengedar Narkoba berjenis Tembakau Gorila di Wilayah Hukum Polres Karawang, yaitu, Kevin (25), Himawan (25), Frendi (25) dan Chrysnanda (23) ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Karawang, Senin (15/10/18).

Dikatakan Kapolres, para Sindikat tersebut mengaku mendapatkan Barang Haram tersebut dari Jakarta dengan cara memesan, Latar Belakang para Pelaku adalah Pengangguran mereka mengaku menjalani Bisnis Haram itu karena sebagai Biaya Hidup dan untuk menutupi Kebutuhan sehari-hari.

Lanjut Kapolres, selain Tembakau Gorila, ditemukan juga Narkotika jenis baru yaitu, Sintesis yang dampaknya lebih berbahaya daripada Ganja, para Pelaku menjual barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan menjual ke berbagai kalangan, Barang bukti yang disita dari para Tersangka yaitu seberat 50 Gram dan 32 Paket.

Atas kejahatannya para Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara, Tutup Kapolres. (Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini