MEDIA PURNA POLRI,PURWAKARTA-Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap 7 perkara penyalahgunaann Narkoba dengan 11 orang tersangka yang diringkus dilokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta,A KBP Twedi A.B dalam press release mengatakan, 7 perkara dengan 11 tersangka tersebut diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta dari minggu terakhir bulan september sampai dengan hari ini tanggal 20 Oktober 2018 dengan barang bukti Sabu seberat 2,62 gram dan Ganja 13 gram. Dari 11 tersangka terdiri dari 10 orang pria dan 1 wanita dengan peran berbeda.

“Ada yang sebagai kurir kemudian ada yang memang memakai sendiri dan salah satu yang kita tangkap mereka sedang melakukan pesta Ganja,”Ungkapnya, Sabtu,(20/10).

Sementara untuk TKP,Lanjutnya, diantaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Jatiluhur. Untuk lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan hingga rumah tempat tinggal pribadi.

”Para pelaku di jerat dengan ancaman hukuman 4 sampai maksimal 20 tahun pasal yang dilanggar pasal 111, 112, 114, undang-undang Narkotika,”Ungkapnya.

Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dengan Polisi mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Jadi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya,” Pesan Kapolres.(Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini