MEDIA PURNA POLRI,SUBANG- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Khusus Polres Subang resmi menahan Kepala Desa (Kades) Wanajaya Kecamatan Tambakdahan, Subang, H. Sakim. Kades tersebut diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa( ADD) selama 3 tahun hingga mengakibatkan kerugian Negara lebih dari Rp 180 juta.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim, AKP M.Ilyas Rustiandi dan Kanit Tipikor, Ipda Donnie Kustiawan kepada wartawan, Senin (15/10/2018) menuturkan, Kades Wanajaya ditahan setelah diperiksa dan cukup lama terbukti melakukan penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. “Masalahnya tidak semudah kasus biasa karena harus teliti dan ada pemeriksaan dari BPK-nya,“ Kata Kapolres.

Dijelaskan, program alokasi Anggaran Dana Desa yang diterima Desa Wanajaya selama periode 2013-2016 mencapai Rp 1.222.413.670(Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Belas Rupiah) dan ternyata dalam pelaksanaannya banyak tidak melibatkan pihak lain, baik BPD maupun LPM sehingga ada kerugian Negara sebesar Rp. 181.489.582(Seratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

“Jadi anggaran ADD dikelola sendiri oleh Kades sehingga terdapat pos-pos anggaran ADD yang tidak diserahkan atau disalurkan sebagaimana yang termuat dalam SPJ(Surat Pertanggung Jawaban) dan terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan,“ Jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman lebih dari 5 tahun karena melanggar pasal 2 jo 18 pasal 3 dan 9 Undang Undang No 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kita juga masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi terhadap tindak pidana yang sama di Desa yang berbeda. Tunggu saja,“ Tandasnya.

Ia juga berharap dalam pengelolaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,Tutup Kapolres.(Margono S / Adi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini