MEDIA PURNA POLRI,KOTA KUPANG-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota kupang, Didimus Dagang,S SOS, M. SI, melaporkan Merry Heo Reta ke Porlres Kupang Kota, Rabu (12/9/2018).
Saat di temui di ruang kerjanya Kepada media ini, Thomas Dagang sapaan akrabnya, menuturkan bahwa Ia mendapat informasi dari stafnya sekitar pukul 08.30 wita tentang postingan di media sosial (facebook) yang di lakukan oleh Merry Heo Reta mengatakan, “Sudah makan gratis masih minta uang 10 juta untuk urus ijin usaha RM. Kahang. Lebih cocok di perijinan bukan di Satpolpp. @@memalukan.”
Mengetahui informasi tersebut Thomas Dagang langsung menuju ke RM. Kahang di bilangan Liliba untuk mengkonfirmasi berita tersebut dengan membawa anggota Sat Pol PP guna menyaksikan betul atau tidak.
Setibanya di RM. Kahang, pihak RM. Kahang menyatakan bahwa “kami tidak pernah menyatakan seperti itu.
Lanjut Thomas, karena membuat status di facebook sudah sama dengan di koran maka sudah pasti semua masyarakat dan teman-teman di facebook sudah membaca nya. kalau satu orang punya teman seribu orang maka kalau sepuluh orang sudah sepuluh ribu orang yang membacanya,kan malu kita.
“Karena dia (Merry Heo Reta-Red) memuat postingan seperti itu maka saya sebagai pribadi dan Kasat Pol PP merasa terhina dan kami membuat laporan Polisi dengan Nomor:STPL/813/IX/2018/SPKT RESORT KUPANG KOTA”.
“Merry Heo Reta ini staf Saya, dia adalah Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang, seharusnya dia melaporkan ke atasan kami yakni Sekda, Walikota atau Wakil Walikota sehingga kita bisa klarifikasi. bukan langsung muat di facebook.apalagi dia seorang pejabat PNS eselon III A. ” Kata Thomas.
Sementara Merry Heo Reta selaku terlapor di konfirmasi media ini melalui handphone selularnya, 0812376XXXX menyatakan bahwa “Saya tidak menyebut nama, silahkan baca postingan Saya. kalau Saya sebut nama baru dia (Thomas Dagang-red) bisa melaporkan Saya.
Saya hanya menyebutkan RM. Kahang disitu sudah makan gratis masih minta uang sepuluh juta untuk urus ijin RM. Kahang padahal RM. Kahang kan sudah ada ijin.
Jadi Saya juga punya rekaman dan membuat pertanyaan dengan pihak RM. Kahang dan pihak RM. Kahang menjelaskan dia dapat dua kali dengan terakhir ujung – ujungnya minta uang tetapi tidak di kasih karena mereka sudah mempunyai ijin.
“Lanjut Merry, pernyataan dia ke RM.Kahang dengan uang sebesar itu dia bisa urus tinggal RM. Kahang datang saja semua sudah selesai. Itu pernyataan dari RM. Kahang sendiri dengan pemiliknya langsung. Silahkan cek langsung ke RM. Kahang”.
Sementara pihak penyidik Kepolisian dalam hal ini kapolres kupang kota AKBP Anthon Ch. Nugroho di konfirmasi melalui Handphone selularnya namun tidak merespon.
Terhadap kasus ini maka menurut Pakar Hukum Samuel Haning S.H, M.H manyatakan semua harus ada keterangan ahli, dan apabila ada keterangan ahli yang menguatkan maka Pasal yang disangkakan kepada Merry Heo Reta adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pungkas Sam.
(Oscar)



