MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Pelaku tabrak lari di kawasan Tamansari Jakarta Barat yang sempat viral di media sosial, FR (40) yang juga merupakan pengusaha ban diketahui lolos dari jeratan hukum.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ruly Indra dihadapan para awak media menuturkan, FR tidak bisa dijadikan tersangka dalam dua kasus berbeda.

Menurutnya, FR tidak bisa dijerat hukum terkait penyalahgunaan Narkoba, karena Polisi hanya menemukan berupa alat hisap Sabu, tidak ditemukan barang bukti Sabu.

“Adanya hasil pemeriksaan urine. Kemungkinan langkah selanjutnya mengajukan asessment yang nantinya akan dilakukan rehabilitasi,” Tutur Ruly, Senin (03/09/18).

Sedangkan, lanjut Ruly, terkait kasus tabrak lari, Ruly memastikan tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum karena tidak ada korban jiwa. Dua pengendara motor yang ditabrak FR juga hanya mengalami luka ringan. Mereka juga tidak mau menuntut pengusaha ban itu agar diproses secara hukum.

“Kecelakaan lalu lintas tidak bisa dilanjutkan, karena tidak ada korban jiwa, hanya lecet. Korban yang ditabrak FR pun tidak menuntut,” Lanjutnya.

Namun, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan terhadap mobil FR.

Lima pelaku tersebut, tambah Ruly, yakni SS, AA, WT, FA, dan SD. “Mereka (Pelaku) kita amankan lantaran merusak mobil FR yang berusaha melarikan diri dari amukan massa,”Tambahnya.

Seperti diketahui, FR dengan menggunakan sebuah mobil grand livina keluar dari Lokakarya melalui pintu belakang, kemudian menabrak pengendara sepeda motor yang berhenti mendadak, FR yang hendak berhenti namun melihat banyak massa yang mengejarnya.

Pengusaha ban ini langsung menghindari massa lalu terjebak di jalur Transjakarta. Kemudian mobilnya dirusak oleh massa.(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini