MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima orang tersangka pengrusakan terhadap mobil yang dikendarai FR usai melakukan tabrak lari di Jalur busway, tepatnya di depan Starbuck Hotel Iligals Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra mengungkapkan, kelima tersangka yang diamankan antaranya SS, AA, WT, FA, dan SD. Salah satu dari lima tersangka itu diketahui seorang pengemudi ojek online.
“Mereka (Pelaku) kita amankan lantaran merusak mobil korban yang berusaha melarikan diri dari amukan massa,” Ungkap AKBP Ruly, Senin (03/09/18).
Masih dikatakannya, terkait insiden dugaan tabrak lari, pihaknya pun menetapkan tersangka FR dengan melanggar Pasal 127 UU RI No 35 Tentang Narkotika.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan terhadap mobil FR, ditemukan barang bukti berupa satu lempeng Obat jenis Esilgan Estazolam seberat 2 Mg, dua buah tutup botol yang telah di lubangi, satu buah piket kaca, dua lembar alumunium foil, satu korek api gas warna hijau, satu buah tempat kacamata bertuliskan Ray Ban dan tas warna hitam bertuliskan GUCCI.
“Selain itu juga, FR terbukti positif menggunakan Narkoba setelah kita lakukan tes urine,” Kata Kapolsek Metro Tamansari.
Seperti diketahui, FR dengan menggunakan sebuah mobil grand livina keluar dari Lokakarya melalui pintu belakang, kemudian menabrak pengendara sepeda motor yang berhenti mendadak, FR yang hendak berhenti namun melihat banyak massa.
FR langsung menghindari massa lalu terjebak di jalur busway. Kemudian mobilnya dirusak oleh massa.(Indra)



