
Kabupaten Bandung, MP-POLRI – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Tiga tersangka diringkus setelah melancarkan aksi dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Para pelaku sebelumnya sempat membuat resah warga karena aksinya di wilayah hukum Garut dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara di wilayah hukum Polresta Bandung, komplotan ini beraksi dengan menyamar sebagai anggota Kepolisian untuk menakuti korbannya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung.
*Peran Masing-Masing Tersangka:*
– *DR (34):* Berperan melakukan perampasan dengan mengaku sebagai anggota polisi, serta membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban.
– *DS (36):* Bertindak sebagai eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap korban sekaligus merampas telepon seluler.
– *RA (23):* Bertugas sebagai pengemudi kendaraan operasional sambil melontarkan ancaman untuk menakuti korban.
“Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandung dan dijerat dengan Pasal 476 Ayat 1 dengan ancaman hukuman berat hingga 9 tahun penjara,” ujar Kapolresta Bandung.
*Himbauan Kapolresta:*
Kapolresta Bandung mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan gangguan kejahatan dapat segera menghubungi call center *110 (bebas pulsa)*.
“Apabila ada pelayanan yang kurang memuaskan dan kurang berkenan oleh anggota kami, silakan laporkan dan sampaikan langsung ke nomor HP Kapolresta Bandung di nomor WA 0811-2288-2004,” tegas Kombes Tri Suhartanto.
[Jurnalis: Robinson]



