MEDIA PURNA POLRI,TANAH KARO – Polsek Mardinding Polres Tanah Karo dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Basmi Ginting kembali berhasil mengamankan pelaku Premanisme pengutipan liar yang bertempat di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, Kamis (26/07/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat mengatakan bahwa pelaku Premanisme kerapkali melakukan pengutipan liar dan sangat meresahkan masyarakat, kemudian tim opsnal Polres Tanah Karo langsung menuju ke Lokasi dan mengamankan Anto Sembiring (44) tahun warga Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Pada saat tersangka sedang melakukan pungutipan terhadap kendaraan bermotor yang sedang melintas dan pengutipan terhadap mobil yang mengangkut padi dari Desa Mbal Mbal Petarum tanpa dilengkapi dengan Kartu tanda kerja dan karcis parkir.

Dari pelaku yang berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp. 27.000 (Dua puluh tujuh ribu rupiah).

Kanit Reskrim Polres Tanah Karo Iptu Dedi S Ginting saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan “Dalam kurun waktu di bulan juli terhitung sejak 02 hingga 25 juli, tim opsnal Reskrim Polres Tanah karo bekerjasama dengan seluruh Polsek Polres Tanah Karo kami berhasil mengamankan 12 kasus judi, dan 49 tindakan premanisme seperti tukang parkir liar yang tidak memiliki izin, dan pengutipan pengutipan liar seperti melakukan pengutipan Lokasi lokasi yang berlobang di seluruh wilayah kabupaten Karo, dan kami lakukan pembinaan.

Tambahnya lagi “kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Karo ,karena keberhasilan kami dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam membantu kinerja Kepolisian untuk hal ini partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. “Ungkapnya Kanit Reskrim Iptu Dedi S Ginting. (Robinson Ginting)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini