MEDIA PURNA POLRI,-KUKAR- Kapolsek Kenohan AKP EDY HARUNA mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian Sarang Walet yang nekat beraksi di siang hari.
Rabu (25/07/2018) jam 16.30 wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / VII / 2018 / Kaltim / Res Kukar / Sek Kenohan tanggal 25 Juli 2018. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP, telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
Pondok Waker burung walet Desa Tuana Tuha RT.12 Kec. Kenohan Kab. Kutai Kartanegara.
PELAPOR : MOKSEN, Liang, 03 Juli 1972, umur 46 tahun, laki-laki, Islam, Swasta, alamat Desa Tuana Tuha RT.12 Kec. Kenohan Kab. Kutai Kartanegara (082254110183).
TERSANGKA : FERDY, laki-laki, Maumere, 09 September 1974, Islam, Tani, alamat jalan Bawal RT.12 Desa Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kodya Bontang.
Saksi-saksi
1. ROLIANSYAH, Tuana Tuha, 17 April 1999, laki-laki, Islam, Swasta, alamat Desa Tuana Tuha RT.11 Kec. Kenohan Kab. Kutai Kartanegara (081349477813).
2. Deny, laki-laki, 23 tahun, Islam, Swasta, alamat Desa Tuana Tuha RT.11 Kec. Kenohan Kab. Kutai Kartanegara.
Barang bukti : 1 (satu) buah pahat.
Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Pondok Waker burung walet milik Sdr. MOKSEN di Desa Tuana Tuha RT.12 Kec. Kenohan Kab. Kutai Kartanegara telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian sarang burung walet milik Sdr. MOKSEN yang di duga dilakukan oleh Sdr. FERDY dengan cara memasuki rumah waker burung walet dengan cara merusak ( mencongkel ) pintu jendela.
Pada saat Sdr. FERDY mencongkel pintu jendela diketahui oleh saksi pertama yaitu Sdr. ROLIANSYAH selanjutnya Sdr. ROLIANSYAH memanggil warga untuk bersama-sama mengamankan Sdr. FERDY yang di duga akan melakukan pencurian di rumah waker burung walet karena pada saat memasuki rumah Sdr. FERDY tidak meminta ijin terlebih dahulu kapada pemiliknya.
Kemudian dinding rumah di gedor oleh warga tidak lama kemudian Sdr. FERDY keluar dari rumah melalui jendela dan berusaha melarikan diri akan tetapi dapat diamankan oleh warga, selanjutnya pemilik rumah merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan untuk di proses lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian :
1. Membuat laporan Polisi
2. Mendatangi TKP.
3. Mengamankan tersangka dan barang bukti.
4. Periksa Tsk dan Saksi-saksi.
Demikian tutup Kasubbag Humas Polres Kukar Akp Urip Widodo.
(Monty)



