Rejang Lebong, MP-POLRI — Persoalan pembayaran jasa pelayanan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di UPT BLUD Puskesmas Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana jasa pelayanan JKN yang seharusnya diterima tenaga kesehatan (nakes) disebut belum dibayarkan selama kurang lebih dua bulan. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan adanya persoalan internal antara Kepala Puskesmas dan bendahara.

Akibat persoalan tersebut, sejumlah staf dan tenaga kesehatan disebut belum menerima pembagian jasa pelayanan JKN sebagaimana yang selama ini menjadi hak mereka berdasarkan mekanisme pengelolaan dana yang berlaku.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, muncul kekhawatiran keterlambatan pembayaran dapat berlanjut hingga akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian dari pihak terkait agar hak tenaga kesehatan dan tata kelola keuangan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Secara regulasi, dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah dikelola untuk mendukung pelayanan kesehatan peserta JKN. Perpres Nomor 46 Tahun 2021 mengatur bahwa pendapatan dana kapitasi digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Di sejumlah daerah, ketentuan teknis pembagian jasa pelayanan juga mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melaksanakan pelayanan di Puskesmas. Besaran serta mekanisme pembagiannya mengikuti regulasi daerah dan ketentuan terkait dana kapitasi JKN.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak dan kewajiban serta perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan. UU tersebut saat ini berstatus berlaku.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai adanya perselisihan antara Kepala Puskesmas dan bendahara serta dugaan tertahannya pembayaran jasa pelayanan selama dua bulan masih merupakan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Pertanyaan publik kini mengarah pada transparansi pengelolaan dana JKN di Puskesmas Kampung Delima: apa penyebab pembayaran belum dilakukan, apakah seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, dan kapan jasa pelayanan yang menjadi hak para tenaga kesehatan tersebut akan dibayarkan?

Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian persoalan tersebut, sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

MP-POLRI akan terus mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dengan membuka ruang hak jawab bagi Kepala UPT BLUD Puskesmas Kampung Delima, bendahara, Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, maupun pihak terkait lainnya.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini