MEDIA PURNA POLRI,TASIKMALAYA-Jumlah Caleg Kota Tasikmalaya  dari 16 partai yang akan maju di Pileg 2019 diperkirakan mencapai 720 orang. Jumlah ini tercatat dari Dapil 1 mendapatkan jatah 12 kursi, Dapil 2 berjumlah 9 kursi, Dapil 3 sejumlah 12 kursi dan dapil 4 sebanyak 12 kursi. Jadi jumlah kursi untuk DPRD Kota Tasikmalaya sebanyak 45 kursi dengan quota perempuan setiap Dapilnya harus memenuhi 30 persen.

Namun menjelang batas akhir penutupan tanggal 17 Juli 2018, pendaftaran Calon Legislatif DPRD Kota Tasikmalaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya baru menerima berkas Caleg dari dua partai yaitu dari Partai Golkar dan Partai Nasdem.

Menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr. Ade Zaenul M, M. Ag. keterlambatan ini merupakan hal yang wajar dikarenakan adanya masalah-masalah di lapangan dan masih adanya waktu hingga besok batas ahir penutupan tanggal 17 Juli 2018, Jelasnya kepada Tim MPP yang diwawancara pada sore hari (16/07/2018).

Adapun berkas-berkas yang harus dikumpulkan ke KPU pada waktu penyerahan Ade memaparkannya ada dua hal yaitu Syarat Pencalonan dan Syarat Calon.

“Untuk syarat Pencalonan ada 5 komponen. Diantaranya Model B, Model B1, model B2, model B3, dan Salinan SK Kepengurusan. Sedangkan Syarat Calon berupa Ijasah, KTP, Daftar Riwayat Hidup, SKCK, Surat Kesehatan dan Surat Keterangan dari Pengadilan.” Jelasnya.

Diakhir wawancara dengan Tim MPP, Ade menyampaikan ” Bila syarat calon masih belum lengkap pada saat pemeriksaan di KPU, bisa diperbaiki hingga tanggal 31 Juli 2018, untuk selanjutnya bila semua persyaratan sudah dipenuhi akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dipublikasikan di media sekitar tanggal 12 – 14 Agustus 2018 nanti, untuk diseleksi oleh publik nanti menuju Daftar Calon Tetap (DCT) “Pungkasnya. (Wildan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini