Barito Selatan-Kalteng (MPP) – Sumber data berita MPP diantaranya berdasarkan Surat PT Adaro Indonesia No ;6226/AI-ERD/XII/2013 Perihal Permohonan Mediasi PT Adaro Indonesia kepada Bp Bpti Barito Selatan tanggal 03 Desember 2013,ditanda tangani oleh Rizki Bartaman General Manager External Relations,tembusanya disampaikan kepada Bpk Dandim Buntok dan Bpk Kapolres Barito Selatan.Tanggal 04 Desember 2013 lalu Bp Sekda Barito Selatan Ir.Edi Kristianto,MT mengundang warga Desa Ranggailung(Tim-66),untuk rapat Mediasi tanggal 05 Desember 2013 di Aula Pertemuan Bpt Barito Selatan,demikian latar belakang Uji Formal terhadap Konflik warga Ranggailung(Tim-66),yang berjalan alot dan hingga berita ini dikorankan warga Ranggailung(Tim-66),ketua Peternak Kerbau Rawa H Syahruni berstatus sebagai Tersangka oleh POLDA Kalimantan Tengah,atau mungkin sudah menjalani Persidangan dan atau SP3,karena dalam gugatan Praperadilan penetapan sebagai tersangka pihak Kuasa warga Tim-66 Ranggailung kalah,dengan demikian status tersangka H Syahruni berjalan sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Dokumentasi MP Polri tgl 25 Mei 2018 dari Arsip(Gbr Copy data Surat Permohonan Mediasi-Surat Undangan Sekda Barsel-lembar hasil Verifikasi Tim Pemda Kab Barito Selatan th 2013 lalu.

Hal Hal Penting Dari Hasil Vefifikasi Tim Pemda Barsel

Surat SK Gubernur Kalimantan Tengah No 593.82/295/Pem.Um 7 Desember 1990 ttg Izin Lokasi dan Pembebasan lahan  sekitar Banua Lima Kecamatan Dsn Timur dan Kecamatan Dsn Hilir Kabupaten Tk-II Barito Selatan.Waktu itu Perusahaan Tambang Bernama Perum Tambang Batubara belum menggunakan PT Tambang Adaro.Hasil akhir Verifikasi Tim Pemda Barito Selatan menyebutkan Kelemahan Perum Tambang Batubara yang saat ini bernama PT Tambang Adaro diantaranya adalah (1).Belum ada data yang menjelaskan adanya ganti rugi dari pihak PT Adaro kepada pihak yang berhak pada area Km 0,5 s/d Km 5,5,dalam hal ini Tim-66 warga Ranggailung(2).Pihak PT Tambang Adaro pada areal tersebut (Operasi), belum memiliki IIPH,sesuai Permendagri No 15 thn 1975,sepanjang termasuk areal Kawasan Hutan(3).pembebasan lahan ganti rugi oleh PT Adaro pada Beje Km 3 s/d Km 3,5,hal itu diakui oleh Pihak PT Adaro hasil rapat tgl 9 Oktober 2014(4).fisik Ijin jalan yang dibangun lebar jalan 17M,faktanya 50M,jadi melebihi lebar dalam Izin BPN.Kondisi ini yang diklaim oleh warga Tim-66 Ranggailung bahwa mereka punya hak,bagaimana ?(27/05/12.TS/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini