Deli Serdang, MP-POLRI — Kebakaran hebat melanda sebuah hunian di Kompleks Perumahan Jaharun Permai, Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026) sekitar Pukul 13.30 WIB. Peristiwa ini tidak hanya merugikan warga secara materiil, tetapi juga memunculkan dugaan serius bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan sekaligus pengoplosan BBM bersubsidi.

Peristiwa tersebut mengakibatkan sekitar tiga unit rumah warga terdampak kebakaran serta tiga unit sepeda motor hangus terbakar. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, seorang saksi bernama Dedi (33) melihat kepulan asap dan kobaran api mulai membesar dari bagian belakang rumah milik Arif (sekitar 40 tahun). Menurut keterangan awal warga, api diduga bermula dari korsleting listrik pada kabel mesin penyedot minyak yang kemudian dengan cepat menjalar karena di lokasi tersebut ditemukan tumpukan drum dan jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan solar.

Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa lokasi itu digunakan untuk menimbun sekaligus mengoplos BBM bersubsidi. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena dilakukan di kawasan permukiman padat penduduk.

Apabila dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM ini terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 ayat (1): Setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyaluran dan/atau penyimpanan Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 55 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengoplos, mencampur, atau menyuap Minyak dan Gas Bumi sehingga menurunkan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Pasal 280: Menyimpan, memiliki, atau mengangkut barang yang berpotensi menimbulkan bahaya umum bagi orang lain atau harta benda, yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Apabila keuntungan dari penyimpanan dan pengoplosan BBM ini terbukti merupakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, maka pelaku juga dapat disangkakan Pasal 4 ayat (1) UU TPPU, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Masyarakat meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Deli Serdang melalui Kepala Kepolisian Sektor Galang untuk segera menindaklanjuti dugaan adanya penimbunan dan pengoplosan BBM di kawasan permukiman Jaharun Permai tersebut. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat:

1. Melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul BBM yang ditimbun.

2. Memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

3. Menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti ada pelanggaran.

4. Melakukan pengawasan rutin di kawasan pemukiman untuk mencegah aktivitas berbahaya serupa terulang kembali.

“Kami mohon agar aparat tidak membiarkan dugaan ini berlalu begitu saja. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar di tengah pemukiman adalah bom waktu yang membahayakan nyawa warga. Teguran tegas dan tindakan hukum yang setimpal sangat kami harapkan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, proses pendinginan masih dilakukan petugas di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi sumber api yang tersisa. Penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran dan dugaan pelanggaran hukum masih berjalan hingga berita ini diturunkan.

(Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini