MEDIA PURNA POLRI,GARUT –Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus empat wartawan gadungan atau yang di sebut wartawan Bordex dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Garut, Kamis malam.
Mereka diduga baru saja memeras salah seorang warga Garut, sebelum buka puasa tiba. “Kami tangkap sekitar pukul 18.25 setelah mereka makan di salah satu rumah makan,” Ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Jum’at (25/5/2018).
AKBP Budi mengatakan, tertangkapnya empat oknum wartawan gadungan tersebut berdasarkan laporan korban, Usep Sobar (48), warga Kecamatan Garut Kota. Pelaku diduga meminta tebusan kopada korban untuk menutup kasus perkara yang tengah dihadapinya.
“Kami masih mendalami kasus ini dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA,” Ujar Kapolres Budi,Kepada awak media.
Dalam keterangannya, korban mengaku diperas hingga Rp 200 juta oleh keempat pelaku,namun ia hanya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sebagai uang tutup mulut perkara, kepada para oknum tersebut.
“Mereka ditangkap setelah menyerahkan uang di rumah makan itu,” Kata dia.
Dalam penjelasannya, korban mengaku memiliki persoalan hukum, akibat memalsukan dokumen akta kelahiran anaknya HPS (15), usai pernikahan dengan laki-laki warga asing asal Jepang Hitoshi Makabe (61).
Mengetahui masih di bawah umur dan kekhawatiran adanya persoalan hukum akibat pernikahan di bawah umur itu, akhirnya korban nekat mengubah akta tanggal lahir anaknya dua tahun lebih tua sebagai syarat pernikahan.
“Kemudian mengajukan surat nikah kepada KUA (Kantor Urusan Agama) Garut Kota sampai surat nikah turun,” Tambahnya.
Namun, entah dari mana, tiba-tiba informasi pengubahan tanggal lahir anaknya itu bocor, hingga akhirnya sampai ke telinga oknum wartawan itu. “Awalnya pelaku meminta Rp 200 juta untuk menutup semua permasalahan pemalsuan akta itu,” Katanya.
Akibat dinilai yang di minta terlalu besar dan adanya rasa takut menyebarnya informasi pemalsuan dokumen akta kelahiran itu, korban akhirnya menyanggupi pemberian uang tutup sebesar Rp 50 juta kepada para pelaku. “Saat itu pun setelah pemberian kami tangkap,” Ujarnya lagi kepada awak media.
Kapolsek Garut Kota, Kompol Uus Susilo menambahkan, saat pertama kali diringkus, keempatnya baru saja menyantap makanan di Rumah Makan (RM) Laksana, Garut Kota. Meskipun Muslim, keempatnya diduga tidak berpuasa.
“Saat ditangkap mereka sepertinya masih mabuk akibat pengaruh Minuman Keras,” Ujar Kapolres.
Saat penangkapan, keempatnya tidak berkutik melakukan perlawanan, seluruh barang bukti berupa uang Rp 50 juta yang masih dalam genggaman dan mereka ikut diamankan.
Awalnya keempatnya digelandang ke Mapolsek Garut Kota, tapi untuk penyidikan lebih lanjut, akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Garut.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, kini keempat orang yang mengaku wartawan itu, yakni HA (42), asal Kadungora, TM (25), asal Tarogong Kaler, API (55), asal Pangatikan, Kabupaten Garut, dan ADS (26), berasal dari Kabupaten Karawang, terpaksa meringkuk di sel tahanan.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Rp 50 juta, empat telepon genggam, tiga ID Card wartawan, satu kendaraan roda empat, dan satu botol Miras jenis Anggur Merah.(Margono S)



