
MEDIA PURNA POLRI,JAWA BARAT-Perkembangan kasus dugaan penggelapan peralatan ukur milik PT Manca Niaga Teknik (PT MNT) oleh PT Trikarya Esha Gemilang (PT TEG) telah memasuki proses penyidikan. Kasus ini telah bergulir dari bulan Januari 2018.
Terlapor adalah HI, direktur utama PT TEG. Pada panggilan pertama untuk menjalani proses penyidikan 3 Mei 2018, terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik dan pengacara terlapor menghubungi penyidik melalui HP, memberikan alasan bahwa tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan mencatut nama AKBP Fatma Nur pejabat WASSIDIK DITRESKRIMUM Polda Jabar.
Dan kemudian masuk SMS bernada ancaman ke telepon genggam penyidik mengatasnamakan AKBP Fatma melakukan intervensi kepada penyidik.
Karena terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik pada panggilan pertama, maka Polsek Arcamanik segera mengirimkan panggilan kedua kepada terlapor. Sedianya proses penyidikan kepada terlapor berdasarkan surat panggilan kedua adalah pada hari Jumat tanggal 11 mei 2018. Namun pada jumat pagi, lagi-lagi terlapor bukannya mendatangi Polsek Arcamanik, malah mendatangi Wassidik Direskrimum Polda Jabar, juga sempat ada perintah kepada penyidik untuk datang ke Polda Jabar. Mendengar kabar ini, MPP langsung klarifikasi kepada Dirreskrimum Polda Jabar.
Pada siang harinya, Jumat tanggal 11 Mei 2018 terlapor dengan didampingi pengacaranya mendatangi Polsek Arcamanik untuk menjalani proses penyidikan. Sebelum proses penyidikan, sempat terjadi bersitegang percakapan antara Kanitreskrim Polsek Arcamanik dengan terlapor.
Dari percakapan itu, terungkap bahwa pada bulan Pebruari 2018, ketika memenuhi undangan pertama dari Polsek Arcamanik untuk proses penyelidikan, terlapor sempat menawarkan memberikan uang sejumlah 5 juta rupiah kepada Kanitreskrim, namun tawaran itu ditolak oleh Kanitreskrim. Kepada terlapor, Kanitreskrim menyarankan agar mengikuti proses hukum yang berlaku.

MPP telah mengklarifikasikan kepada AKBP Fatma Nur, mengenai hal yang dikatakan oleh pengacara terlapor.
Kepada MPP, AKBP Fatma Nur membantah telah membekingi terlapor dan melakukan intervensi dalam penyidikan kasus penggelapan alat ukur milik PT MNT.
Bu Fatma mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal HI dan tidak akan pernah turut campur dalam proses penyidikan. “Kepada para petugas Reskrim Polsek Arcamanik, silakan menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku”, Pungkasnya.
Polsek Arcamanik akan segera melengkapi semua berkas penyidikan dan tak lama lagi akan segera menentukan tersangka kasus penggelapan alat ukur tersebut.
(Team MPP)



