MEDIA PURNA POLRI,CIAMIS- Selasa pagi (15/05/2018) Ribuan botol minuman keras (Miras) digilas stum tepatnya di Alun-alun Ciamis. Selain itu ada puluhan ribu petasan direndam air dalam tong hasil sitaan dari para penjual yang mulai marak dijajakan menjelang puasa ini.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Polres Ciamis bersama Pemda dalam rangka penertiban penyakit masyarakat menjelang bulan suci Umat Islam.

Ada sekitar 8.485 botol Miras, 661 liter Miras oplosan dan 30.082 butir petasan ini hasil operasi pekat selama satu bulan ke belakang, di wilayah Ciamis dan Pangandaran. Hadir dalam pemusnahan ini unsur Forkopimda dan para Ulama Ciamis.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, “Untuk menghadapi bulan Ramadhan Polres Ciamis bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP untuk terus menertibkan hal-hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, melakukan penertiban di kos-kostan, Alun-alun dan tempat hiburan.

Semua ini dilakukan agar masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan Ibadah di bulan Suci Ramadhan dan terciptanya Kota Ciamis yang tenteram Rahmat Lil ‘alamin.” Jelasnya.

Selama bulan Ramadan, Polisi juga tetap melaksanakan operasi penyakit masyarakat. Hal itu sebagai wujud hadirnya Pemerintah di Masyarakat.

Selanjutnya pada saat wawancara dengan para awak media, AKBP Bismo menjelaskan bahwa ada tiga tersangka ditahan dari hasil operasi yang kaitannya dengan Miras dan Miras oplosan. Di antaranya penjual Miras oplosan yang menyebabkan meninggal dunia.

Selain itu saat operasi pekat fihaknya mengamankan 45 orang penjual Miras, tapi setelah setiap hari dilakukan operasi masih ada yang menjual jadi berikutnya ditahan juga.

Selanjutnya AKBP Bismo menegaskan bahwa penjual Miras yang masih membandel berjualan di bulan Puasa terancam tidak bisa lebaran. Karena Polisi akan langsung melakukan penahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Ida/TR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini