Bartim-Kalteng (MPP) – Untuk yang kedua kali MPP menyoroti Kinerja Satpol PP Kabupaten Barito Timur,alih alih mendapat prestasi diduga beberapa waktu lalu anggotanya tersandung Narkoba,itu bukan bukti Kinerja buruk Satpol PP Kabupaten  Bartim tetapi Oknum anggota.Kini giliran menyoroti menjamurnya beberapa Badan Hukum Usaha Publik yang diduga main kucing kucingan dengan Dinas Pelayanan Ijin Terpadu Kab Bartim Kalimantan Tengah.Ada beberapa gudang yang buka di Dsn Tengah diduga belum memiliki Ijin tinggal-Ijin Usaha tingkat Cabang atau Perwakilan-serta belum diketahui apakah Badan Hukum Usaha yang membuka gudang diwilayah Kecamatan Dsn Tengah itu telah disahkan Kemenkum-Ham dengan terdaftar sebagai pemilik AHU Kemenkum-Ham atau belum.Jangankan mendapatkan Ijin Cabang dan atau Perwakilan dari Dinas Kantor Perijinan terpadu,kadang pemilik rumah atau perusahaanpun belum terdaftar dilingkungan RT-dan Kelurahan setempat,ini dugaan pelanggaran Administrasi Management Pemda,tetapi efeknya akan sangat berpengaruh kepada PAD Bartim khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,lalu bagaimana Fungsi Tugas dan Wewenang Satpol PP yang umumnya mengamankan PERDA ?.

Dokumentasi MP Polri tgl 09 Mei 2018 Skj 6.45 Bbwi lokasi Jln Ampah Buntok No;___Dsn Tengah Ampah Barito Timur(Gbr rumah sekaligus Gudang produk Mie-dan Makanan Ringan lainya,tampak lengang mengingat diambil dokumen masih pagi Sekitar pukul 6.45 Bbwi-Gbr salah satu Unit pengangkut Barang-biasanya sekitar 3 Unit lebih keluar masuk halaman rumah-dan Gudang).Hasil telusuri MPP di-infokan pengelola Gudang tersebut berinisal(Arf),warga Dsn Tengah Ampah dan sudah berjalan tahunan dengan omset cukup besar,bukan lagi ratusan juta tetapi diduga Milyaran hanya saja tidak tampak Gudang dari luar,karena tidak ada Papan Informasi Gudang,demikian ujar (Ny,Nk)yang berhasil dimintai keterangan oleh MPP.

Modus Overandi seperti ini harus dibongkar oleh aparat terkait,sebab selain diduga tidak menunaikan kewajiban kepada Pemda Bartim berupa Retribusi-Pajak Daerah dan atau PNBP yang berpotensi pemilik Badan Hukum Usaha tidak membayar Pajak Penghasilan dan Pajak lainya kepada NKRI,serta tidak jelas dimana Kantor Pusatnya,Siapa Pemilik Badan Hukum Usaha yang sah.Ini baru di Dsn Tengah Bartim Kalimantan Tengah,tidak menutup kemungkinan dilakukan diwilayah lain dengan modus yang sama,diantaranya menghindar dari pembayaran Pajak yang sesungguhnya.Aparat Hukum harus bertindak tegas,amankan Bartim dari para Pengusaha yang diduga tidak profesional dan melanggar perundang undangan yang berlaku,meski tampak kecil bila jumlahnya banyak ?(13/05/18.TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini