Barsel-Kalteng (MPP) – Saksi Korban sekaligus Saksi Pelapor dugaan delik Bidang Pertanahan antara warga dengan Badan Hukum Usaha(Koorporasi),sering madeg dan diarahkan kepada Perkara Perdata oleh Oknum APH terkait,demikian juga sumirnya delik Tanah antar sesama warga tatkala bukti tanah belum berbentuk Sertifikat kecil kemungkinan APH mau menangani dengan baik,itu juga ada apa ?,sebab sebenarnya didalam KUHP sudah ada Psl yang mengatur sengketa Tanah yang berindikasi Delik meski bukti Kepemilikan Tanah belum bersertifikat,namun hal ini tidak berlaku merata diseluruh wilayah Hukum NKRI,masih ada APH yang bertindak profesional dan amanah terhadap persoalan warga masyarakat,sayangnya jumlahnya minim bila saja mayoritas APH seperti itu rasa keadilan wong cilik akan dapat dirasakan,meski tidak semua wong cilik benar bisa saja orang elit alias bonafidepun bisa benar secara obyektif.

Dokumentasi MP Polri tgl 13 Mei 2018 Skj 10.34 Bbwi Perwakilan Kalimantan Tengah(Gbr lokasi lahan HM Hj Sony Camellia-H.Adul Buntok area PT MTU-Indika Desa Bipak Kali Kec Gunung Bintang Awai Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah).Hj Sony Camellia-H Adul membeli lahan darat hutan sekitar 5,4 Ha lebih kepada dua orang warga Desa Bipak Kali di th 2001 lalu.Karena lahan hutan tersebut tidak digarap,baru diuruskan kembali secara formal tahun 2018 ini,ternyata dalam data lahan PT Thailindo th 2008 areal tersebut sudah dibebaskan hasil membeli dari pihak ke-3,sementara pemilik asal dan pemilik batas lahan menyatakan bahwa pembeli tanah tersebut adalah Hj Sony Camellia dan H Adul berdomisili di Buntok sejak tahun 2001 lalu.
Dari data tersebut Tim Advokat LBH PKRI dan Pusat Bantuan Hukum LP3K-RI yang berhasil dimintai pendapat oleh MP Polri memberikan penjelasan sebagai berikut,bahwa lahan tersebut bisa menjadi persoalan delik Pertanahan karena diduga ada pemalsuan dokumen kepemilikan berupa dugaan SKT-A yang digandakan alias dipalsukan.Diketahui dari keterangan pemilik dan saksi pertambitan yang mengatakan hanya menjual kepada Hj Sony Camellia-H Adul berdomisili di Kota Buntok Barito Selatan.Saksi korban dapat melaporkan hal ini disertai bukti tertulis dan bukti saksi kepada APH untuk dilakukan penyelidikan siapa penjual tanah tersebut dan siapa Tim Pembebasan lahan PT Tambang Thailindo pada waktu itu,para pihak dapat ditarik oleh APH sesuai dengan KUHAP yang berlaku dan Perkap No 14 th 2012.Dari sisi Perdata dapat dilakukan Pembatalan jual beli,sebab diduga terjadi Psl 1365 KUHPdt yang diartikan Jual Beli itu Batal demi Hukum dikarenakan tidak memenuhi Syarat Perjanjian Psl 1320 KUHPdt,persoalanya gugatan Perdata akan memakan waktu lama,mestinya deliknya masuk ke APH .(13/05/18.TS,SH)



