Media Purna Polri, Karawang — Sat Resnarkoba polres Karawang Menangkap 1 bandar narkoba dan 3 orang pengedar narkoba, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang Jawabarat, Jum’at (13/04/2018).

Kasat Resnarkoba AKP Eko Condro mengatakan dari Hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 20.00 wib telah di tangkap 1 (satu) orang tersangka KATMA WIDODO Als OMPONG Bin NEMIN sewaktu ditangkap Tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu yg didapat dari SOLEH Als EMBE Bin UTA.

Kemudian kita selidiki dan kembangkan pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 23.00 wib tertangkap SOLEH Als EMBE Bin UTA dan SARIPUDIN Als BORIN Bin MENDI sewaktu ditangkap mereka sedang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka mengakui barang narkotika yg dikuasai didapat dari MUKHTAR Als UTAR Bin M.YUSUP.

Kemudian kita kembangkan dan pada hari Jumat (13/04/2018) sekitar pukul 02.00 wib tertangkap MUKHTAR Als UTAR Bin M.YUSUP dan kedapatan menguasai 1(satu) bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu .

Berdasarkan

– LP/A-1033/IV/2018/Jabar/Res.Krw

– LP/A-1034/IV/2018/Jabar/Res.Krw

– LP/A-1035/IV/2018/Jabar/Res.Krw

– LP/A-1036/IV/2018/Jabar/Res.Krw

Para Tersangka dan Barang Bukti :

ATMA WIDODO Als OMPONG Bin NEMIN (31), laki-laki, WNI, Islam,Buruh, Kp. Cengkong Rt 01/01 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.BB 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat brutto 1.22 gram.

SOLEH Als EMBE Bin UTA (38) Laki-laki,Islam, Tidak Bekerja, Kampung. Kalijurang Rt. 01/02 Ds. Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang dengan BB 5 (lima) Paket shabu-shabu dengan berat brutto *4.40* gram.dan uang tiga juta hasil menjual Narkoba.

SARIPUDIN Als BORIN Bin MENDI, 32 tahun, laki-laki, WNI, Islam, Wiraswasta, Kp. Gadog Rt 02/02 Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.BB 2 (Satu) buah tempat kacamata yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) paket sabu-sabu dengan berat brutto 22,56 gram. Uang 2 juta hasil Transaksi.

MUKHTAR Als UTAR Als Bin M.YUSUP*, 68 tahun, laki-laki, WNI, Islam,Wiraswasta, Kp. Krajan Rt 02/02 Desa. Cibungur Kec. Cibungur Sari Kab. Purwakarta.BB satu) paket shabu-shabu dengan berat brutto 33.78,gram.

Eko menambahkan Penangkapan ke 4 tersangka bandar dan pengedar narkoba di tempat terpisah.

TKP I : Di Dusun Kalijurang Desa Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang, Pada Hari Kamis tanggal 12 April 2018 pukul 20.00 Wib.

TKP II : Di pinggir jalan dekat Toko Eiger yg beralamat di Kp. Cilalung Ds. Mekarjaya Kec. Purwasari Kab. Karawang, Pada Hari Kamis (12/04/2018) pukul 23.30 wib.

TKP III : Di pinggir jalan dekat Toko Eiger yg beralamat di Kp. Cilalung Ds. Mekarjaya Kec. Purwasari Kabupaten Karawang, Pada Hari Kamis (12/04/2018) pukul 23.30 wib.

TKP IV : Di Kp. Krajan Desa Cibungur Kecamatan Cibungur Sari Kabupaten.Purwakarta, Pada Hari Jumat (13/04/2018) pukul 02.00 wib.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang. dan hasil test Urine ke 4 tersangka Positif gunakan sabu sabu

Ke-empat (4) tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati kata Kasat ResNarkoba Polres Karawang AKP Eko Condro SH., Jum’at (13/04/2018).(Margono S/Dadang).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini