Karawang (MPP) — Peraturan Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018 sudah di terbitkan oleh Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Republik Indonesia (Kemendesa),salah satunya adalah menciptakan suasana yang nyaman yang di lakukan Pemerintah Desa Kamojing Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dengan menggunakan Dana Desa untuk membangun Isfraktruktur jalan,dari jalan utama sampai ke gang – gang Desa.

Dalam kegiatan tersebut,Kepala Desa Kamojing Bapak Charim dan Sekdes Kamojing Bapak Heryadi,ikut membantu masyarakatnya untuk bersama – sama membangun jalan gang RT 09/04 Dusun Kamojing Barat,Desa kamojing,Rabu (04/04/2018).
“Saya selaku Kepala Desa bersama Sekdes harus bisa ikut turun ke lapangan dalam hal ikut bergabung,berpartisipasi ,membantu masyarakat bersama – sama untuk membangun Desa kita,agar Dana Desa tahap satu tahun 2018 yang di gelontorkan Pemerintah Pusat bisa di gunakan sebaik – baiknya dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Desa Kamojing.”kata Charim kepada Media Purna Polri.
Dana Desa tahun anggaran 2018 Tahap satu itu di gunakan Pemerintah Desa Kamojing untuk membangun isfraktruktur jalan Dusun Kamojing Barat RT 09/04 Desa Kamojing dengan memakan biaya Rp 48.957.080 juta dengan panjang jalan 116m x lebar 2m x tinggi 0,12m dan 12m x 0,10m.
Dalam kegiatan tersebut,masyarakat yang ada sangat antusias dengan hadirnya Kepala Desa serta Sekdes mereka yang mau ikut hadir dan membantu bekerja bersama sama walau Kepala Desa dan Sekdesnya memakai baju bersih.

“Kami sangat bangga atas kehadiran Kepala Desa serta Sekdes kita yang mau ikut turun ke lapangan berpartisipasi membantu kita dalam hal membangun jalan ini”,kata Bapak Kincup salah satu warga Desa kepada Awak Media MPP.
“Saya selaku Sekdes tidak harus selalu duduk di Kantor Desa untuk membuat laporan atau membantu Kepala Desa,tetapi saya juga harus bisa ikut membantu masyarakat agar apa yang di rasakan masyarakat ikut pula saya rasakan dan kita bisa tau apa saja keluhan masyarakat”, tambah Heri selaku Sekdes Kamojing kepada Wartawan saat di temui di sela – kesibukannya.

Peraturan Menteri Kemendesa nomor 19 tahun 2017 (Permendes 19 tahun 2017) ini mengatur secara detail tentang prioritas Dana Desa tahun 2018.
Penetapan prioritas pembangunan Dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara kewenangan,acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa,serta acuan bagi Pemerintah Daerah,Pusat dalam pemantuan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 19 tahun 2017 pasal 4 bab 3 point ke lima di katakatan”Prioritas penggunaan Dana Desa wajib di publikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.(Margono S)



