
Baturaja, M0-POLRI – Kasus kelebihan pembayaran senilai Rp 1,40 miliar pada 58 kegiatan tanpa bukti pertanggungjawaban di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini memasuki babak baru. Setelah melewati tenggat waktu 60 hari sejak LHP BPK Nomor 42.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2005 diterbitkan pada 29 Mei 2026, mandeknya pengembalian kerugian daerah ini kini mengarah pada potensi sanksi administratif berat hingga jerat pidana berlapis bagi Bupati dan Sekretaris DPRD (Sekwan) OKU selaku Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2025.
Namun, mandeknya pemulihan kerugian negara ini diduga hanyalah puncak dari gunung es.
Penelusuran mendalam yang dilakukan Tim MPP sebelum LHP BPK diterbitkan, telah menemukan sederet kejanggalan ekstrem dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD OKU TA 2025, khususnya pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan serta Bagian Umum dan Keuangan.
Misteri Belanja Makan-Minum Hampir Mencapai Rp 2,5 Miliar
Berdasarkan data DPA Sekretariat DPRD OKU 2025 yang sempat dipertanyakan tim MPP beberapa waktu lalu, terdapat alokasi anggaran makan dan minum yang sangat fantastis di setiap kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Tercatat, belanja makan diplot,totalnya Rp 1.319.040.000 untuk penyediaan kurang lebih 43.968 nasi kotak, ditambah belanja snack dengan total Rp 819.859.000 untuk 48.227 kotak, serta anggaran kopi, teh, dan susu yang jika diakumulasikan menembus angka Rp 2,5 Miliar.
Kejanggalan ini terkonfirmasi secara hukum saat LHP BPK terbit. Lembaga auditor negara tersebut menemukan bahwa realisasi belanja makan-minum yang tidak sesuai ketentuan sah secara hukum.dan merekomendasikan Bupati OKU agar memerintahkan,Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp 218.878.000.00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Modus Anggaran Ganda dan Mark-up Pakaian Adat Rp 10 Juta/Still
Selain pos makan-minum, Tim MPP juga menemukan indikasi tumpang tindih anggaran (overlapping) yang kasat mata pada pengadaan Pakaian Adat. Kegiatan ini dianggarkan ganda oleh dua bagian berbeda di bawah atap Sekretariat DPRD OKU dengan judul anggaran yang persis sama, namun memiliki harga satuan yang janggal.
Bagian Umum dan Keuangan menganggarkan belanja pakaian adat dengan harga Rp 5.000.000 per still. Sementara itu, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan juga menganggarkan barang yang sama namun dengan harga melambung tinggi mencapai Rp 10.000.000 per still. Perbedaan harga hingga 100 persen untuk jenis pengadaan yang sama ini memperkuat dugaan adanya praktik penggelembungan harga (overpricing) demi menyerap anggaran daerah.
Konsekuensi Hukum Mutlak Sekwan dan Pembiaran oleh Bupati
Rentetan kejanggalan pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Sekwan OKU selaku PA tahun 2025 ini kini telah melewati batas pembinaan administrasi 60 hari (jatuh tempo pada 28 Juli 2026). Per September 2026, keterlambatan pengembalian kas daerah telah memasuki hari ke-61.
Secara hukum, Sekwan OKU kini dibayangi Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan akibat mengabaikan rekomendasi BPK. Tidak hanya itu, karena kerugian negara sebesar Rp 1,40 Miliar bersifat nyata dan didukung bukti indikasi manipulasi anggaran makan-minum serta pakaian adat, unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi secara materiil.
Di sisi lain, Bupati OKU selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah dinilai melakukan pembiaran jika tidak segera menginstruksikan Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk menyita aset atau memotong hak finansial oknum yang terlibat. Berdasarkan Pasal 67 dan 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati yang membiarkan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi administratif oleh Mendagri berupa pemberhentian sementara (non-aktif) selama 3 bulan.
Hingga berita ini diturunkan, tim MPP telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati OKU dan Sekwan OKU untuk mempertanyakan pertanggungjawaban nyata mereka di hadapan hukum dan publik.
(MPP-Alfajri)



