MEDIA PURNA POLRI, KABUPATEN BANDUNG- Motor Dinas Desa se Kabupaten Bandung di perkirakan 20 persen mati pajak, mati STNK/Plat Nomor Kendaraan.
Motor dinas tersebut merupakan kendaraan hibah dari Provinsi Jawa barat Tahun 2011 lalu.
Berdasarkan hasil pantauan MPP periode Januari -Maret 2018 di beberapa Desa di Kabupaten Bandung, Masih banyak di temukan motor dinas desa yang terparkir di depan kantor belum melakukan perpanjang STNK /Plat Nomor Kendaraan nya,Masih dipasang Plat Nomor lama 11. 2016. Berarti sudah dua tahun motor Dinas Desa tersebut tidak membayar pajak,
Berapa kerugian Negara dari pajak yang tidak di bayar oleh Kepala Desa, Hal ini menunjukan para kepala Desa yang belum memperpanjang Kendaraan Dinas Desa ,tidak taat pajak,
Berapa Anggaran pertahun untuk biaya perawatan Kendaraan Desa sesuai dengan RPJMDES.?
siapa yang harus di salahkan.?
Saat di Konfirmasi melalui pers realeas,edisi 27 Maret salah satu Desa di Kecamatan Bale Endah, Kepala Desa yang di wakili Sekdesnya, Menyatakan akan secepatnya Kendaraan Dinas Desa mau di bayar /perpanjang pajaknya, Menunggu dulu Pencairan anggaran”, Ujarnya.
(Kw 81)