MEDIA PURNA POLRI,BANDUNG — Sebagai penguna jalan raya sering melihat petugas
Jajaran Kepolisian Polisi Lalu Lintas (Polantas)
yang bilamana ada pengendara kendaraan bermotor melanggar peraturan seperti tidak adanya surat – surat kendaraan berupa SIM atau STNK, tidak pakai helm bagi pengendara roda 2 atau tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda 4, dan lain sebagainya.

Bagi pengendara yang taat peraturan dan lengkap dokumen surat-surat kendaraannya seharusnya tidak perlu merasa takut atau kesal melihat kesatuan Polantas di jalan raya.

Polantas hadir sebagai penegak hukum demi keselamatan, kelancaran dan kenyamanan masyarakat.Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) bertugas melengkapi sarana dan prasarana jalan yang telah disediakan oleh pemerintah berupa
marka jalan, rambu – rambu lalu lintas dan lain-lain terkait aturan lalu lintas. Dishub juga yang bertugas mengenai aturan transportasi dan cek
fisik kendaraan serta kelayakan kendaraan dan selain itupun turut serta mengatur lalu – lintas seperti jajaran Kepolisian.

Jadi secara lengkapnya kaitan tugas pokok Dishub adalah mengatur segala urusan transportasi dan perhubungan seperti mengatur letak rambu-rambu lalu lintas, menentukan marka jalan, perparkiran, penetapan trayek dan tarif angkutan umum, memeriksa uji kelayakan kendaraan umum, sedangkan Polantas tugasnya menegakkan hukum, menindak pengendara kendaraan (pengguna jalan) yang melanggar aturan yang dibuat oleh Dishub.

Bila ada operasi gabungan antara Polantas dan Dishub maka artinya Dishub melakukan pengecekan fisik kendaraan, dan Polantas mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
(Wandha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini