Dok.foto dugaan (Anak Kades) pelaku kekerasan Haidir Umasangaji

Media Purna Polri, Kepsul- Seharusnya anak Kapala Desa (Kades) harus memberi contoh yang baik terhadap masayarakat, bukan malah menggangap anak kades hingga bisa melakukan apa saja termasuk menganiaya anak orang.

Hal ini yang dilakukan Haidir Umasangaji (32) anak Kades Capalulu, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepualaun Sula (Kepsul), Maluku Utara M.Ali Umasangaji.

Akibatnya, korban AU alias Arifin tidak menerima perlakukan pelaku (Haidir red) yang dibawah pengaruh Minuman Keras (Miras) sehingga memukulnya sebanyak dua kali dibagian wajah. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Mangole Timur, kata Korban Arifin kepada media Purna Polri via telepon selulernya.

Kejadian bermula pada saat pelaku Haidir bersama bersama Irham dan sejumlah teman lainnya mengkonsumsi Miras tepatnya di belakang Sekolah TK dan Paud Desa Capalulu. Mungkin entah lantaran mabuk atau lainnya, tiba-tiba pelaku datang ke Korban yang kebetulan berada di lokasi yang tidak jauh dari pelaku, disitu datanglah Haidir dan langsung memukul sebanyak dua kali dibagian wajah.

Mungkin belum merasa puasa,pelaku membuka ikat pinggang untuk memukul dengan korban namun morban terus menghindar, cerita singkat Korban.

“Saya di pukul karena menurut dia (pelaku red) kenapa saya itu jadi banci dan kenapa saya pengaruh teman lain ikut jadi banci. Padahal dia bukan siapa-siapa saya. Dan setau saya selama ini tidak pernah pengaruh sapa-sapa,kok dia langsung pukul saya tanpa salah. Saya sudah tanyakan ke dia salah saya itu apa hingga kamu pukul saya. Kejadian ini sudah say lapor di Polsek waitina, laporan saya diterima oleh salah seorang piket yang bernama Rahmat alias Toti. Katanya besok pagi baru dipanggil bersama bapaknya selaku Kapala Desa,” jelas Arifin.

Sekedar informasi, bahwa pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 352 ayat 1 KUHP termasuk pasal 351ayat 1 KUHP, tentang penganiyaan,(Isto uter).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini