Media Purna Polri,Taliabu- Beberapa hari lalu, Dirkrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan Agismawati Toyb Koten (ATK) sebagai tersangka karena tersandung kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Tahap pertama 2017 senilai Rp 4 Milyar sekian.Namun sangkaan itu tidak berpengaruh terhadap jabatannya sebagai Bendahara Kas Daerah (Kasda) yang masih dia miliki saat ini.
Sebab, Pergantian Bendahara Kasda (ASN) yang berstatus tersangka dapat dilakukan setelah Pemda Pultab menerima surat resmi dari penyidik Dirkrimsus Polda Malut,“Kami belum ganti Bendahara Kasda karena sejak dia ditetapkan tersangka hingga saat ini belum ada surat resmi dari Polda. Apabila surat itu kami sudah terima maka kami akan segera proses menggantikan dia,” Kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Salim Ganiru saat ditemui wartawan purna polri dikantor Bupati Pultab belum lama ini.
Ditanya megenai Bendahara Kasda saat ini sudah ditetapkan tersangka apakah tidak berpengaruh terhadap jabatannya, Karena sedang fokus dalam proses hukum yang berlangsung saat ini,” Iya kita belum bisa ganti dia karena belum ada surat resmi dari Polda,” Kata Salim Ganiru sambil berjalan dan menerima penggilan masuk. (Isto)