Rejang Lebong, MP-POLRI—Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 di SD Negeri 103 Rejang Lebong kembali menuai sorotan. Sekolah tersebut mendapat pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas Rp 318.259.000 dan ruang administrasi Rp 160.061.000, dengan total sekitar Rp 478,32 juta, Senin (07/09/2026).

Hasil pantauan di lokasi menemukan sejumlah persoalan. Salah satunya, pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan K3, sementara struktur P2SP tidak terlihat pada papan informasi di lokasi.

Persoalan lain muncul terkait tenaga kerja. Informasi yang diterima menyebutkan kepala tukang berasal dari Kelurahan Tunas Harapan, bukan warga setempat.

Lebih serius, beredar informasi bahwa bendahara sekolah berinisial LD diduga sangat dominan, mulai dari survei material, belanja material hingga penentuan kepala tukang.

Jika benar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi secara kolektif, atau hanya menjadi formalitas di atas kertas?

Padahal, petunjuk teknis Revitalisasi Satuan Pendidikan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi, serta mewajibkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dokumen bantuan dan RAB.

Jika pemeriksaan menemukan penggunaan dana tidak sesuai ketentuan, pelaksana dapat dikenai sanksi administratif dan kewajiban pengembalian dana. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, manipulasi, mark-up atau kerugian negara, persoalan dapat berlanjut ke ranah pidana sesuai hasil pemeriksaan.

Dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah, Inspektorat/APIP dan pihak berwenang patut turun melakukan pemeriksaan.

Publik kini menunggu jawaban: siapa yang sebenarnya mengendalikan revitalisasi SDN 103—P2SP atau pihak tertentu?

Saat dikonfirmasi wartawan di ruang kepala sekolah, kepala sekolah menjelaskan bahwa struktur P2SP sebenarnya telah dibentuk, namun tidak ditempel di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah tersebut juga membenarkan bahwa pekerja di lapangan tidak menggunakan perlengkapan K3 sebagaimana mestinya. Sementara terkait pelaksanaan pekerjaan, disebutkan bahwa kepala tukang merupakan warga setempat.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini