MPP,KUKAR- Dari Test Urine,Seorang lelaki berinisial S (25) warga Desa Muara Kebaq, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Diringkus Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tabang, Ketika sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Selasa (17/03/2018) pukul 21:00 Wita.

Akibat diduga kerap bertransaksi Narkoba, Akhirnya warga sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di Desa Muara Kebaq Rt 01 Tabang, Kutai Kartanegara itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian malam itu.

Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kalimantan Timur AKBP Anwar Haidar,S.IK,M.SI., Melalui Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Urip Widodo mengatakan “Berkat informasi dari masyarakat Anggota kami bisa menangkap seorang lelaki penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu”, Jelasnya.

Terangnya lagi, “Penangkapan itu sempat dibantah oleh S, Sebabnya Anggota kami tidak menemukan barang bukti apapun darinya yang dapat membuatnya menjadi seorang tersangka. Namun bantahan itu semakin membuat Anggota kami mencurigainya pasalnya laporan dari masyarakat, Tempat itu kerap jadi wadah bertransaksi Narkoba dan Anggota kami membawanya ke Mapolsek Tabang untuk dilakukan test urine.”

Setelah dilakukan Test Urien dia tidak dapat menghindar lagi, Sebab hasil test urine S positif mengandung zat Amphetamine dan Metamfetamin,” – Tegas AKP Urip Widido.

“S hanya penyalahguna Narkoba yang hukumanya hanya Rehabilitasi. Selanjutnya Anggota kami akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Kartanegara untuk dilakukan Rehabilitasi padanya,”  Tutup Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Urip Widodo.

(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini