MPP, KUKAR – Pemuda Berinisial YS (31), warga Muara Pantauan Kecamatan Anggana, Diamankan Anggota Polsek Anggana, Saat berada di Dusun Sungai Purung Jalan Provinsi Rt 25 Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (18/03/2018), sekira pukul 03:30 Wita. Ia ditangkap karena terbukti membawa Nakotika jenis Sabu-sabu. Dari tangan pelaku, Petugas Kepolisian sektor Anggana berhasil mengamankan, 1 (satu) paket Sabu-sabu dan, 1 (satu) lembar Uang senilai Rp. 50.000-,.

“Pelaku kita ringkus sekira pukul 03:30 Wita. Saat itu, Anggota kami mendapat informasi jika sering terjadi keributan di Dusun sungai purung Jalan Provinsi Rt 25, Desa Sungai meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Anggota kami pun langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dimaksud dan melakukan pengecekan segerombolan orang yang berada dirumah tersebut,” – Ujar Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Urip Widodo.

Menurutnya, Saat dilakukan  pengecekan segerombolan orang tersebut berlarian, Sehingga hanya 1 (satu) orang yang berhasil didapati oleh Anggota Polsek Anggana. Setelah dilakukan pemeriksaan Petugas menemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku diduga melanggar tindak pidana memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), jo 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Dari penangkapan ini kita lakukan pengembangan. Dan saat ini untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Anggana,” – Pungkas Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Urip Widodo.

(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini