Media Purna Polri, Purwakarta – PT Indo Bharat sudah diputuskan telah mencemari Sungai Kalimati dan dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar serta diwajibkan membersihkan limbah pabrik di rawa kalimati tersebut.
PT Indo Bharat telah membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan biaya perkara Rp 2.500.ini eksekusi dari putusan MA No:574 K/Pid.Sus LH/2017,tertanggal 18 juli 2017.
Sebelum keputusan MA,perusahaan Indo Bharat telah divonis bersalah di Pengadilan tingkat pertama pada tanggal 23 juni 2016,yakni telah melakukan tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam 103 juncto pasal 116 undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Karena kurangnya pengawasan dari Eksekutor soal Putusan MA terhadap PT Indo Bharat Rayon yang harus mengembalikan ke fungsi awal sungai Kalimati,namun hingga saat ini putusan MA tersebut belum di laksanakan perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejàksaan Negeri Purwakarta,Sucipto menyatakan,”pihaknya telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasus Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup (PLH),kepada pabrik tekstil Indo Bharat tertanggal 18 juli 2017.
Bahwa sudah,putusan MA kedua yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan,yaitu mengembalikan kondisi Rawa Kalimati di Desa Cilangkap,Kecamatan Babakan Cikao,Kabupaten Purwakarta.
Untuk teknis selanjutnya Clean up Rawa Kalimati,”kita koordinasikan dengan pihak perusahaan dan instansi terkait yang nantinya melibatkan Laboratorium,kita pun di Kejaksaan bersama pihak terkait akan terus melakukan pengawasan,”kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta,Sucipto Jum’at (2/3/18).
Di harapkan,”dengan adanya kejadian seperti ini,perusahaan-perusahaan serupa yang dekat dengan sungai atau lingkungan umum bisa menjaga limbah pabriknya sesuai dengan aturan yàng berlaku,”tambahnya.(Margono/Adi)



