Kabupaten Tangerang, MP-POLRI – Aparat Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026). Penggerebekan dipimipin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam. Kemudian 13 ekor ayam aduan, 6 sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor.

“Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah di police line,” kata Indra Waspada.

Indra Waspada menegaskan, akan terus memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakkan hukum. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut.

“Dan apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Ag94

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini