MPP,Polres Kukar – Kawanan sindikat pembobol sarang burung walet dibekuk Polsek Samboja saat beraksi di rumah sarang walet milik Boundy, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar Rabu (31/1) pukul 01.00 dinihari. Aksi mereka digagalkan 11 personel polisi yang sedang berpatroli.

“Dari 7 orang tersangka pencurian sarang walet milik Boundy, 5 orang di antaranya telah kami amankan, Sedangkan 2 orang berhasil kabur,” Kata AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Samboja AKP Anton Saman. Adapun 5 orang kawanan spesialis pembobol rumah walet itu yang diamankan di Mapolsek Samboja adalah Asran, Anggi Putra, Rejo, Hamsan dan Mul, Sedangkan 2 pelaku yang berhasil kabur, Yakni Jani dan Fendi. Fendi sendiri berperan sebagai ketua kelompok sindikat itu. Sebagian besar pelaku ini berdomisili di Kelurahan Harapan Baru, Samarinda.

Sebelumnya, Polisi kerap mendapatkan laporan terkait marak pencurian rumah walet di kawasan Samboja. Saat menggelar patroli, Aparat mendapati beberapa orang mencurigakan sedang berada di pintu masuk sarang walet milik Boundy dan melakukan upaya paksa membobol pintu walet dengan gerinda dan pahat. Saat dicek petugas, Mereka langsung kabur. “Kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku saat kejadian dan tadi siang kami berhasil menangkap lagi seorang pelaku. Sedangkan 2 orang pelaku terus kami buru,” Ujarnya.

“ Saat dilakukan penangkapan, Beberapa pelaku ini sempat kabur dan bersembunyi di rumah warga, Warung dan semak-semak. “Bahkan seorang pelaku sempat mengganti pakaian dengan baju koko di sebuah warung,” Tuturnya.

Selain mengamankan 5 pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Berupa sebuah gerinda, 4 buah sendok panen, Sebuah kunci L, Sebuah obeng, 4 buah pahat batu, Sebuah kunci inggris, Sebuah palu, 5 buah flashdisk suara walet, 4 buah memory card, 4 buah senter, Sebuah parang dan satu set tool kit pembuka gembok. Menurut Kapolsek, Kawanan pelaku ini sudah beraksi untuk kedua kalinya di TKP yang sama. Diduga mereka juga beraksi di beberapa lokasi untuk membobol rumah walet.

Maklum, Bisnis rumah walet ini sangat menjanjikan. “Saat ini harga sarang walet mencapai Rp 16 juta/kg,” jelas Kapolsek Samboja. Para pelaku ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. 52 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini