
MPP,Bandung – Setelah berhasil menangkap IR DKK, Tersangka dengan barang bukti Narkoba 4,2 kg pada tanggal 12 September 2017 dan melakukan pengembangan laporan polisi no. LP / A / 834 / IX / 2017 / Jabar atas nama tersangka , Akhirnya Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan importir dan jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu antar propinsi dengan safe house di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri). Subdit 1 dipimpin oleh Akbp Zulkarnain Harahap, Sik. bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri, Akbp Rama Pattra,Sik.
Dari hasil penyelidikan dan profiling, diketahui pada hari jumat tanggal 26 januari 2018 transportir atas nama JULI (DPO) melakukan penjemputan Sabu sebanyak 30 kg di pulau terluar dengan menggunakan perahu di sekitar Aceh Utara atas perintah dari FR (DPO).
Pada tanggal 30 januari 2018 sekira pukul 19.30 wib telah ditangkap di Puri Agung II A BLK. E No.29 RT.06 RW.06 Kel. Mangsang Kec. Sei Beduk Kota Batam tersangka atas nama SA bin ALI, 35 th ,Warga Bida Ayu N 89 kec. Sei Bedu kota Batam yang berperan sebagai transporter dari Malaysia ke Indonesia (partner Bandar atas nama FR (DPO), Importir, Dan MUS bin IDRIS SULAIMAN 28 th, warga Lorong Tumpuk Aceh Gede Gedung kec. Samudera kab. Aceh utara yang berperan sebagai kurir/transporter antar provinsi, sedang melakukan transaksi penyerahan sabu seberat 1 kg untuk dikirimkan ke DN (DPO).
Selanjutnya tersangka SA dibawa ke kontrakannya di Perum Bukit Balerang blok D1 no.1 kel. Duriangkang kec. Sei beduk Kota batam tanggal 30 Januari 2018 jam sekira 21.30 Wib dan ditemukan 8 paket besar Sabu yang tersimpan dalam drum bekas oli, 10 paket besar Sabu dalam tabung gas elpiji yang telah di modifikasi serta 6 paket besar Sabu di cor-coran dudukan kompor di dapur.

Di sisi lain, Sekitar jam 20.45 Wib, Team berhasil menangkap tersangka DA, 36 th. , Warga Tiban Lama RT 02 RW 012 Desa Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam yang berperan sebagai koordinator kurir antar Provinsi di Lottemart jalan Engku Putri kota Batam.
Kemudian, Hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, Sekitar jam 01.30 Wib dini hari, Team menangkap tersangka SA Als YIN, 24 th, laki-laki, Warga Perum Bukit Balerang, blok D1 no.1 Tanjung Piyayu, Kec. Sai Bedu, Batam, pelaku yang berperan sebagai penyimpan Sabu/gudang berhasil ditangkap di rumahnya di perum Bida Ayu blok N no.89 kel. Mangsang kec. Sei Bedu kota Batam.
Pada hari yang sama, Sekira pkl 13.00 wib, Team berhasil pula menangkap tersangka AZHARI alias AGAM, 36 th, warga kampong Lok Sukon, kec. Lapang, kab. Aceh Utara di lobby Bandara Hang Nadim Kota Batam yang berperan sebagai kurir Sabu dan yang mengantarkan Sabu ke Bandung.
Selain itu team berhasil mengamankan AM 42 th, warga Puri Agung 2A blok E 29 RT 02 RW 26 kel. Mangsang kec Sei Beduk kota Batam yang berperan sebagai konsumen bandar lokal di Batam.

Setelah melakukan penangkapan, Kepolisian menginterogasi para tersangka tersebut, Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan bandar atas nama FR (DPO), yang mana mereka berperan dengan tugas yang berbeda beda. Narkotika jenis Sabu yang di kirim ke berapa provinsi merupakan kiriman dari Thailand melalui laut, Transit di Malaysia untuk menurunkan sebagian Sabu, Lalu kapal Thailand bersandar di pulau terluar di sekitar Aceh Utara. Dari hasil interogasi berhasil diketahui pula jaringan tersebut telah 3 kali menerima dan mendistribusikan Sabu sebanyak 30 kg per pengiriman ke kota-kota di beberapa propinsi, Diantaranya Banjarmasin, Pontianak, Surabaya, Lampung, Pekan Baru, Bandung, Palembang dan Jambi serta Lombok. Setiap pengiriman sabu via udara melalui bandara Hang Nadim Batam, dilakukan dengan cara menyimpan di sepatu setiap kurir sebanyak 1 kg per pengiriman.
Pada aksi penangkapan kali ini, Team berhasil mengamankan barang bukti narkotika 25,404 kg jenis Sabu dan alat bukti lainnya terdiri dari 24 bungkus paket besar Sabu @ 1 kg, 14 bungkus paket sedang @ 1 ons, 1 bungkus paket kecil @ 4,19 gram, 12 unit handphone, 2 unit timbangan digital, 1 buah tabung gas 12 kg dan 1 drum oli, 1 buah speker, 1 buah brankas, 2 buah sertifikat, 1 buah paspor, 3 buku tabungan
Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, akan ditindaklanjuti melakukan penyidikan dan penyelidikan lanjut terhadap bandar atas nama FR dan Rahmadana selaku keuangan bandar. (Reza PK/Rd)



